Sentimen
Negatif (100%)
5 Feb 2023 : 22.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Roundup: Bripka Madih Bongkar Dugaan Pemalakan oleh Oknum Penyidik, Boroknya Kini Ikut Dikuliti Polisi

6 Feb 2023 : 05.38 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Bripka Madih Bongkar Dugaan Pemalakan oleh Oknum Penyidik, Boroknya Kini Ikut Dikuliti Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.

Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Anggota Provos Polsek Dimintai Rp100 Juta oleh Oknum Penyidik PMJ saat Laporkan Kasus

Meski menyadari konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, dia mengaku tidak gentar mencari keadilan bagi orangtuanya yang sudah diperjuangkannya selama 10 tahun belakangan.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu pun mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. 'Pemalakan' terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Tidak hanya uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Bripka Madih menuturkan kejadian yang membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Sebagai anggota polisi, dia pun merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi, waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” ucap Bripka Madih menambahkan.

Seiring dengan ramainya pengakuan Bripka Madih, Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Namun, di luar kasus dugaan pemalakan, mereka justru menemukan berbagai 'borok' anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Bripka M Segera Bertemu Oknum Penyidik yang Diduga Memerasnya, Ternyata Sudah Pensiun

Langgar Kode Etik, 2 Kali Dilaporkan ke Propam

Di tengah kasus dugaan pemalakan yang terjadi, Polisi membongkar fakta bahwa Bripka Madih telah 2 kali dilaporkan ke Propam. Laporan itu dilayangkan oleh istri pertama dan kedua anggota Provos Polsek Jatinegara tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

Pelaporan pertama dilayangkan istri Bripka Madih pada tahun 2014, mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan kembali dilayangkan oleh istri kedua Bripka Madih pada tahun 2022 mengenai masalah yang sama.

"Berturut-turut, saya sampai pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini tahun 2014, dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pada Tahun 2022, tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan, artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan. Tentu ini ada LPB nomor 661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede," tuturnya.

"Perkara ini, pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS, istrinya yang kedua ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa berhadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusan dengan Propam," ujarnya menambahkan.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, akan dilakukan take over terhadap proses penyelesaian laporan tersebut oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai pelanggaran kode etik terkait adanya KDRT yang dilakukan Bripka Madih.

"Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Klaim Tanah Orangtuanya Diserobot, Ternyata Ada yang Sudah Dijual Sang Ayah

Tanah yang Diserobot Ternyata Dijual

Tanah yang diklaim Bripka Madih telah diserobot perusahaan pengembang perumahan dan makelar tanah, ternyata telah dijual sang ayah. Kegiatan jual beli itu dilakukan dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka M seluas 1.600 meter persegi. Namun, Bripka M mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.

"Telah terjadi jual beli sembilan AJB (Akta jual beli), dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," tuturnya kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

"Dalam hal ini AJB dilakukan oleh Inafis, seksi identifikasi, cap jempolnya pada AJB tersebut identik. Ini fakta hukum yang didapatkan oleh penyidik," ucapnya.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih, yang dijualkannya sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992. Berarti pada saat proses penjualan oleh ayahnya, yang bersangkutan kelahiran 1978, berarti masih kecil," kata Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.

Dia mengatakan bahwa dalam hal ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah, dan belum ditemukannya adanya suatu perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) tahun 2011 yang dilaporkan Bripka Madih di Polda Metro Jaya.

"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1.000 meter sedangkan sisanya aja tinggal 516,5 meter persegi, tentu ini butuh konfrontir," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan fakta bahwa telah terjadi penyerahan tanah yang dilakukan oleh ayah Bripka Madih. Dengan begitu, jumlah sisa luas tanah yang dimiliki kembali berkurang.

"Kemudian ada lagi fakta didapatkan, Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi, juga ada surat pernyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari saudara Tonge kepada saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya," tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Propam

Dilaporkan Warga Gegara Duduki Lahan

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih ternyata dilaporkan oleh salah satu warga perumahan ke Polisi. Hal itu berkaitan dengan pendudukan lahan yang dilakukan anggota Polisi tersebut.

"Pada 1 Februari 2023, adanya Laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho, di mana pelaporannya adalah (tentang) menduduki lahan Perumahan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

"Di mana Madih merupakan masih anggota Polri, dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa, sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh saudara Victor Edward haloho," tuturnya.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, di mana ada perbuatan yang menimbulkan keresahan, yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," ucapnya menambahkan.

Trunoyudo Wisnu Andiko pun menuturkan bahwa sebagai anggota Polri yang menggunakan atribut pakaian dinas, apa yang dilakukan Bripka Madih tidak dibenarkan. Pasalnya, dia bukan eksekutor, sehingga tidak memiliki otoritas seperti itu.

"Ini perlu diluruskan karena kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, kemudian tadi pada LP yang khususnya ketiga ya, ini Madih mendirikan Pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut," ujarnya.

"Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu tentu ini akan dilakukan pendalaman," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan

Bertemu Oknum Penyidik

Bripka Madih akhirnya sudah bertemu dengan penyidik berinisial TG yang sempat meminta uang Rp100 juta saat menerima laporan dari anggota Provos Polsek Jatinegara itu. Pertemuan itu terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 saat gelar perkara.

Selain memalak Bripka Madih dengan uang senilai Rp100 juta, penyidik TG disebutkan juga meminta jatah lahan sebesar 1.000 meter. Bripka Madih saat itu ingin mengurus sengketa tanah milik orangtuanya dengan sebuah perusahaan.

“Kita ditemukan, gelar perkara, ditemukan dengan pihak yang waktu itu memintakan biaya dan hadiah,” ujar Madih.

Dalam pertemuan tersebut, Bripka Madih menyebutkan jika TG mengakui telah melakukan pemerasan. Hal itu menjadi ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara tanah.

“Di situ intinya mengakui beliau atas ketidakprofesionalan memproses,” kata Madih.

Madih juga menjelaskan dirinya memviralkan kasus tersebut adalah agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Selain itu dia berharap laporan masyarakat bisa diproses dengan baik oleh aparat.

“Supaya pelayanan nanti, siapa pun yang melapor harus dilayani diproses dengan aturan dengan baik gitu,” kata Madih.***

Sentimen: negatif (100%)