Sentimen
Positif (93%)
5 Feb 2023 : 20.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Simak Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

6 Feb 2023 : 03.27 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Simak Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

POJOKSATU.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Vivi Andriani mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah.

Tidak akan mungkin pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari pemda.

“Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” kata Vivi Andriani dalam media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2).


Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).

- Ansor Dapil Subang IV Diinstruksikan Dukung A Fauzi Ridwan pada Pileg 2024

Pernyataan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

PMK 212 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 itu secara terang benderang menguraikan penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam PMK 212 itu dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal.

- Anak Pegawai DPRD Jambi Bawa Wanita Bugil di Mobil Dinas Camry, Ibunya Malu Sampai Mundur

Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK.

Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif.

Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021.

Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya.

Dia mengatakan dalam PMK 212 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung adalah 11 bulan untuk hasil rekrutmen tahun 2022.

Selain itu, ditambah juga dengan 3 bulan (Oktober – Desember 2023) untuk PPPK 2023.

- Keponakan Beberkan Keterlibatan Jusuf Kalla di Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies-Sandi Menang

Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April – Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

“Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga,” ucapnya.

Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri.

Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN.

Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM. (jpnn/medil/pojoksatu)

Sentimen: positif (93.4%)