Sentimen
Negatif (98%)
5 Feb 2023 : 16.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jatinegara

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kian Memanas, Anggota Provos Bripka Madih Kini Dipolisikan Duduki Lahan Premier Estate 2 Bekasi

5 Feb 2023 : 23.59 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kian Memanas, Anggota Provos Bripka Madih Kini Dipolisikan Duduki Lahan Premier Estate 2 Bekasi

POJOKSATU.id, JAKARTA — Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, kini dipolisikan karena dianggap menduduki lahan Perumahan Premier Estate 2 Jatiwarna Bekasi. Perebutan lahan kian memanas.

Bripka Madih yang masih aktif di Divisi Provos Polsek Jatinegara ini dilaporkan atas pendudukan lahan di sebuah perumahan di Kota Bekasi.

“1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan perlapornya Saudara Viktor Edward Haloho,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.

“Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” katanya lagi.


Menurut Trunoyudo, Madih mendirikan pos dan pelang di lokasi lahan. Kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

-

Anggota Provos Diperas Penyidik, Kubu Habib Rizieq Gak Heran : Keadilan di Indonesi Harus Beli

“Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu,” kata Truno lagi.

Kombes Trunoyudo mengatakan Madih dilaporkan membuat keresahan di tengah masyarakat karena pendudukan lahan.

Menurut pelapor Viktor Haloho, Madih mendatangi perumahan dengan berseragam anggota Polri dan membawa massa dan dianggap menimbulkan keresahan.

 

Madih Klaim Punya Tanah 0,36 Ha

Kombes Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih seluas 1.600 meter persegi atau 0,6 Ha.

Namun, Madih mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi atau 0,36 Ha.

Ia menambahkan bahwa ayah Bripka Madih telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

“Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Bripka Madih Diperiksa Propam

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri atas perbuatannya tersebut.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Bhirawa pada kesempatan yang sama.

Bhirawa mengatakan, tindakan Bripka Madih tidak sesuai dengan aturan anggota Polri yang ada. Di antaranya melanggar PP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf e ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.

Bhirawa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripka Madih yang saat ini statusnya masih sebagai anggota Polri aktif. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.5%)