Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan, Cikini
Tokoh Terkait
Bamsoet Usul Jabatan Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung terkait wacana penghapusan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung. Ia menyebut, wacana tersebut telah dikaji sejak lama.
“Bukan penghapusan. Kita sudah memiliki pemikiran lama, kajian, bahwa karena gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (5/2).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, jabatan gubernur sejatinya harus tetap ada sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Namun, ia berpendapat pilgub secara langsung sebaiknya dihapus dan gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
“Sebaiknya hasil kajian kami, saya pribadi dan kawan-kawan, tidak terkait dengan kelembagaan ya MPR, DPR, sebaiknya memang gubernur ditunjuk mewakili pemerintah pusat,” tegas Bamsoet.
Wacana penghapusan Pilgub, sebelumnya digaungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia beralasan, Pilkada langsung tidak efektif karena menghabiskan anggaran dan pelaksanaannya melelahkan.
“Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung,” ucap Cak Imin di sela-sela acara Ijtima Ulama Jakarta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan, kompetisi Pilgub tidak sepenuhnya bersentuhan dengan rakyat. Dia menilai, justru kinerja Wali Kota dan Bupati yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
“Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati. Karena itu kalau gubernur masih ada lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD,” ucap Cak Imin.
Bahkan, Cak Imin menyebut kinerja gubernur ke depan tidak diperlukan. Karena fungsi pengawasan bisa dilakukan kementerian.
“Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian. Sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” pungkas Cak Imin.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (50%)