Sentimen
Negatif (97%)
5 Feb 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Fakta-fakta Kebohongan Bripka Madih, Nasib Keanggotaan Polrinya Kini di Ujung Kehancuran

5 Feb 2023 : 17.19 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Fakta-fakta Kebohongan Bripka Madih, Nasib Keanggotaan Polrinya Kini di Ujung Kehancuran

POJOKSATU.id, JAKARTA— Bripka Madih sudah berbohong perihal tanah milik ibundanya yang diklaim berujung pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pengakuan Bripka Madih di videonya yang viral, dia mempunyai tanah seluas 3.600 meter persegi atau 0,36 Ha.

Namun saat dilakukan pengecekan terhadap laporan Bripka Madih, ternyata yang dilaporkan itu seluas 1.600 meter persegi atau 0,16 Ha.

“Kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1600 meter. Ini terjadi inkonsistensi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023).


Menurut Trunoyudo, saat ditelusuri ada 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.

-

Kian Memanas, Anggota Provos Bripka Madih Kini Dipolisikan Duduki Lahan Premier Estate 2 Bekasi

Jadi, kata dia, yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter itu, maka sisa tanah keluarga Bripka Madih hanya sekitar 516,5 meter persegi,” ujarnya.

“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi,” ujarnya.

Dengan sisa tanah hanya 516,5 meter persegi, maka sangatlah tidak masuk akal bila Bripka Madih menuding penyidik juga meminta jatah tanah seluas 1000 meter.

Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 516,5 meter persegi,” ujarnya.

“Tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu,” tambahnya lagi.

Tak hanya itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga membantah pernyataan Bripka Madih yang menuding laporan dirinya tidak ditindaklanjuti.

Padahal laporan Bripka Madih itu, terus diselidiki oleh penyidik, bahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait laporan Bripka Madih itu.

“Tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiska termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih,” bebernya.

Selain itu, Bripka Madih kini diduga telah melanggar kode etik atas tindakannya yang dengan terang-terangan di depan publik memberikan pengakuan telah diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tindakan Bripka Madih itu, juga dinilai tidak mencerminkan anggota Polri. Di mana yang bersangkutan telah memberikan pernyataan di depan publik.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol FX Bhirawa Braja.

Tindakan Bripka Madih juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023.

Di mana hal itu diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri.

“Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Atas ulahnya itulah, Bripka Madih diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Dan komisi kode etik profesi Polri.(firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (97.7%)