Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasar Baru, Menteng, Rambutan, Lebak Bulus, Kalideres
Tokoh Terkait
Syafrin
Catat, Ini 11 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Untuk mobil yang lulus uji emisi, akan dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam.
Adapun 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Menurut di, upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem. Dengan begitu, ketika masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sebagai kendaraan yang sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.
Sentimen: positif (84.2%)