Sentimen
Positif (50%)
5 Feb 2023 : 03.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Karawang, Paris

Kasus: penembakan

Eks Hakim Agung Komentari Bharada E: Justice Collaborator Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan

5 Feb 2023 : 10.52 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Hakim Agung Komentari Bharada E: Justice Collaborator Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan

PIKIRAN RAKYAT – Menanggapi polemik tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbuun ikut berkomentar. Menurutnya, status justice collaborator (JC) tak dapat serta merta meloloskan seorang terdakwa dari hukuman.

Dia menegaskan, kendati Eliezer dibubuhi status sebagai JC yang bekerja sama dengan penegak hukum, perbuatan pidana yang dilakukannya tetap harus diperhitungkan.

"Justice collaborator tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata Gayus Lumbuun, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, 3 Februari 2023.

Dia melanjutkan, JC sejatinya tetap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, terdapat beban delik dakwaan yang masih melekat dalam diri si terdakwa, dalam hal ini Richard Eliezer.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Cikole Bandung Barat, Seorang Warga Karawang Tewas

"JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai," ujar dia.

Untuk diketahui, aturan terkait JC ada dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Di sana tertulis bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

Namun, lanjut Gayus Lumbuun, masyarakat perlu tahu bahwa JC bukan juru selamat yang bisa menebus bersih kesalahan terdakwa. “Seorang JC harus (tetap) bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Ia sekali lagi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak memandang mutlak status JC yang disandang Eliezer sebagai alat peringan hukuman.

Baca Juga: YouTuber Jadi Pekerjaan Impian Orang Indonesia

"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC" kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam kasus Richard Eliezer, terdakwa berperan sebagai eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir J. Di posisi semacam itu, jikapun Eliezer mendapat pengurangan atau bahkan penghilangan pidana, hal demikian bukan karena statusnya sebagai JC.

"Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," jelas dia.

Baca Juga: Hotman Paris Membenarkan Norma Risma Laporkan Ibu dan Mantan Suaminya, Alasannya Terungkap

Artinya, jaksa sudah benar saat memutuskan Eliezer mendapatkan hukuman 12 tahun penjara yang notabenenya lebih ringan daripada Ferdy Sambo sebagai orang yang memberinya perintah menembak.

Alih-alih karena status sebagai JC, Bharada E dapat tuntutan demikian karena perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa Sambo. Namun JC juga turut jadi pertimbangan, sebab jika tidak, tuntutan terhadap Eliezer besar kemungkinan serupa dengan terdakwa FS.

"Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok," katanya.

"Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan," katanya, mengaku paham kegelisahan publik, namun mengingatkan untuk tetap menghormati hukum yang berlaku. ***

Sentimen: positif (50%)