KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Antisipasi Ketidakpastian Global
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih dibutuhkan. Khususnya, dalam mengantisipasi ketidakpastian situasi ekonomi global.
“Ancaman dampak krisis global tetap perlu diantisipasi karena ketidakpastian masih cukup tinggi. Konflik Rusia-Ukraina belum ada yang tahu kapan mereda,” terang Edi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023.
Meskipun pandemi covid-19 telah mereda, Edi menjelaskan masih ada potensi ketidakpastian. Di sisi lain, dia mengatakan kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-?
-
-
-
-
Mahkamah dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pembuatannya dianggap cacat formil, tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Apabila pembuat undang-undang tidak memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun setelah putusan MK dibacakan, aturan itu otomatis batal demi hukum. Artinya, regulasi tersebut tidak berlaku.
“Selain untuk antisipasi dampak situasi global, Perppu juga merupakan langkah nyata pemerintah melaksanakan putusan MK,” tutur Edi.
Pada beberapa kesempatan Presiden Jokowi bahwa tekanan ekonomi global agak mereda. Presiden juga mengajak bangsa Indonesia optimis dengan turut memaparkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022 mencapai 5,3 persen dan inflasi masih terkendali pada angka 5,5 persen.
(ADN)
Sentimen: netral (72.7%)