Sentimen
Negatif (94%)
5 Feb 2023 : 02.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Denpasar

Mendag Zulhas Atur Pembelian Minyakita, Harus Tunjukkan KTP dan Maksimum 5 Kg

5 Feb 2023 : 02.46 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mendag Zulhas Atur Pembelian Minyakita, Harus Tunjukkan KTP dan Maksimum 5 Kg

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerapkan aturan terkait pembelian minyak goreng kemasan merek Minyakita. Dia mengatakan pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Minyakita merupakan program minyak kemasan besutan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak goreng pada tahun lalu. Minyak goreng ini dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), Rp14 ribu per liter, tapi kini stoknya langka dan produknya dijual di atas HET.

Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan aturan penggunaan KTP ini diterapkan agar menghindari pembeli yang memborong Minyakita.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ajak Ganjar Hadiri Musra di Semarang, Pengamat Singgung Kandidat Pilpres

Zulhas menegaskan pembelian Minyakita akan dibatasi dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Maksimal pembelian setiap KTP ialah 5 kilogram.

"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucapnya.

Selain pembeli, kata dia, para penjual minyak goreng subsidi pun tak boleh sembarangan menjual Minyakita. Penjual dilarang menjajakan Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkait mulai langkanya stok Minyakita di pasaran, Zulhas mengatakan pemerintah dan produsen sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai migor kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton.

Baca Juga: KPK 'Pilih Kasih' dan Abaikan Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Kami akan Adukan ke Mahkamah Agung

Selain itu, pemerintah juga telah melarang penjualan Minyakita di pasar modern dan online. Zulhas mendorong bagi masyarakat yang ingin membeli Minyakita agar langsung mendatangi pasar tradisional. Suplai minyak goreng subsidi pun akan diutamakan lebih dulu ke pasar tradisional hingga Lebaran 2023.

"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujarnya.

Penyebab Kelangkaan Minyakita

Zulhas menuturkan kelangkaan Minyakita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyaknya masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi Minyakita. Banyak warga memilih beralih membeli Minyakita karena kualitasnya tidak berbeda jauh dengan minyak goreng premium.

"Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, padahal kan ini untuk pasar-pasar," kata Zulhas usai menghadiri pembukaan Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Dia menegaskan, Minyakita kita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng program pemerintah ini pun dibanderol seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kg untuk minyak goreng curah.

Karena terjadi kelangkaan, minyak goreng subsidi ini hanya akan tersedia di pasar tradisional dan tidak boleh dijual di supermarket dan online.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," ujarnya.

"Tiap hari kita awasi. Kita punya 20.000 pasar. Kalau mau tinggal ke pasar. Kalau bisa belanja online, ya jangan beli MinyaKita dong, beli aja yang premium," tuturnya lagi.***

Sentimen: negatif (94.1%)