Sentimen
5 Feb 2023 : 01.42
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Koja
Kasus: Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Tak Biasa, Sabu Disembunyikan dalam Kancing Gaun Pesta
5 Feb 2023 : 08.42
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman paket pakaian pesta khas dari India melalui jasa ekspedisi. Pengiriman tersebut digagalkan lantaran tersembunyi adanya 317.59 gram sabu di kancing gaun tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pengiriman barang haram melalui kantor pos tersebut diterima oleh seorang wanita berinisial DS, 49. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) India berinisial IW.
"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India. DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ujarnya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Zain menuturkan, DS ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Februari 2023. Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman.
"Ini merupakan jaringan baru berasal dari India. Kami berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai, kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.
Zain menjelaskan, paket sabu yang berhasil didapat dari tangan pelaku merupakan barang haram berkualitas nomor satu, dengan memiliki harga mahal.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pengiriman barang haram melalui kantor pos tersebut diterima oleh seorang wanita berinisial DS, 49. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) India berinisial IW.
"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India. DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ujarnya, Sabtu, 4 Februari 2023.
-?
- - - -Zain menuturkan, DS ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Februari 2023. Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman.
"Ini merupakan jaringan baru berasal dari India. Kami berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai, kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.
Zain menjelaskan, paket sabu yang berhasil didapat dari tangan pelaku merupakan barang haram berkualitas nomor satu, dengan memiliki harga mahal.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (96.2%)