Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jatinegara
Tokoh Terkait
Sikap Bripka Madih Dibongkar Atasan, Sempat Berurusan dengan Propam Gegara KDRT Dua Istrinya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Tabiat Bripka Madih yang beberapa lalu mengeluhkan telah diperas dalam kasus penyerobotan tanah kini diungkap oleh atasannya. Tak tanggung-tanggung, anggota Provos Polsek Jatinegara itu ternyata pernah berurusan dengan Propam Polri.
Bukan sebagai pelapor, Bripka Madih justru dua kali dilaporkan karena terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dilaporkan ke Propam Polri oleh istri pertama dan istri keduanya.
Bripka Madih dilaporkan oleh istri pertamanya (SK) pada tahun 2014 silam, yang kemudian dia bercerai dengan sang istri. Setelah menikah lagi, Madih kembali dilaporkan oleh istri kedua (SS) pada Agustus 2022 lalu.
Pada kasus KDRT yang pertama, Madih hanya dihukum telah melakukan pelanggaran disiplin saja. Sedangkan terhadap SS, Madih belum menjalani sidang kode etik lantaran SS belum bisa menghadiri panggilan Propam Polri.
Baca Juga: Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan
“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin. (Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Saat ini, prosesnya tentu akan diambil alih oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” katanya menjelaskan.
Bripka Madih bakal dipertemukan dengan penyidikUsai Bripka Madih mengungkapkan telah diperas oleh penyidik dalam kasusnya, kepolisian langsung bertindak. Nantinya, Madih akan dipertemukan dengan penyidik TG yang saat ini sudah menjadi purnawirawan sejak tahun 2022 lalu.
“Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun. Pada Oktober 2022,” kata Trunoyudo.
Baca Juga: Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah 2 Kali Dilaporkan ke Propam
Konfrontir menjadi jalan yang diambil kepolisian untuk menyelesaikan konflik antara anggotanya itu. Diharapkan konflik antara Madih dan TG bisa selesai tanpa melebar ke permasalahan lainnya.
“Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya tidak melebar,” katanya.
Madih pernah dilaporkan oleh warga perumahan ke Polisi lantaran pendudukan lahan di lingkungan perumahan. Anggota Provos tersebut dilaporkan lantaran membawa kelompok massa dan menggunakan seragam dinas Polri.
Hal itu dinilai oleh warga di lingkungan perumahan sangat meresahkan. Trunoyudo menilai tindakan Bripka Madih tidak dibenarkan, lantaran menyalahgunakan seragam dinas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Madih bukanlah eksekutor dalam kasusnya, sehingga tidak boleh sembarangan dalam mendirikian posko ataupun memasang plang. Atas hal tersebut, polisi akan melakukan pendalam untuk mengusut tindakan Madih.
“Ini perlu diluruskan karena kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, kemudian tadi pada LP yang khususnya ketiga ya, ini Madih mendirikan pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut,” ucap Trunoyudo.
“Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu tentu ini akan dilakukan pendalaman,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)