Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2023 : 22.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Dianggap Melanggar Kode Etik, Propam Polda Metro Turun Tangan Hadapi Kasus Bripka Madih

5 Feb 2023 : 05.10 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dianggap Melanggar Kode Etik, Propam Polda Metro Turun Tangan Hadapi Kasus Bripka Madih

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Diduga melanggar disiplin, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya.

Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (4/2/2023).


“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.

BACA : Belum Selesai Kasus Pemerasan, Kini Bripka Madih Dilaporkan Terkait Menduduki Lahan Orang Lain

Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata Bhirawa dikutip pmjnews.

Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

BACA : Tak Ingin Masalahnya Melebar, Polda Metro Bakal Menkonfrontir Bripka Madih dan Penyidik TG

“Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini baru awal pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas,” tandasnya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)