Sentimen
Negatif (66%)
4 Feb 2023 : 21.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Koja

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kancing Gaun Pesta dari India

5 Feb 2023 : 04.37 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kancing Gaun Pesta dari India
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 317,59 gram. Sabu tersebut disembunyikan pelaku berinisial DS (49) dalam 205 kancing gaun pesta asal India yang dikirim melalui kantor pos.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan DS diamankan di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/2). DS merupakan jaringan baru berasal dari India.

"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial IW dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (4/2/2023).

-

-

Zain mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

"Penyelidikan dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta," ucapnya.

Lebih lanjut, Zain menyebut jika paket sabu tersebut berkualitas nomer satu dan memiliki harga mahal. Menurutnya, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan, polisi telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun/seumur hidup/pidana mati.

(fas/fas)

Sentimen: negatif (66%)