Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 05.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

Subeki

Subeki

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Dito Mahendra

Dito Mahendra

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti

20 Des 2022 : 05.41 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti

Suara.com - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka usai menggeledah gedung DPRD setempat, Senin (19/12/2022) malam.

Pantauan di lokasi, aparat KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.

Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan. Hal itu menyusul penetapan empat orang tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember lalu.

Aparat KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Baca Juga: Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK

Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK yang mengamankan tiga koper tersebut. Selanjutnya Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi aparat KPK.

Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua orang petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah. Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.

Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.

"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama lalu. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Sebut Fitroh Mundur karena Dipaksa Tersangkakan Anies, Politisi Demokrat: Serem Bener Permainan Firli Bahuri

Sentimen: negatif (100%)