Polri Sebut Kendaraan Listrik Nanti Harus Punya SIM Khusus, Termasuk Sepeda Listrik
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Polri saat ini tengah mematangkan persiapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik.
Nantinya para pengguna kendaraan listrik wajib memiliki SIM untuk digunakan di jalan raya.
Penggolongan SIM untuk kendaraan listrik itu akan dikategorikan berdasarkan kWh kendaraan.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Warna Pelat Nomor Bagi Kendaraan Listrik
"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari Korlantas Polri.
Bahkan pengguna kendaraan listrik seperti sepeda juga nantinya wajib memiliki SIM, apabila sepeda itu bermesin dengan kecepatan 35 km per jam. Tidak hanya punya SIM, tapi juga wajib pakai helm.
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Pasang Chip di Plat Nomor Kendaraan untuk Cegah Pemalsuan
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terangnya.***
Sentimen: positif (84.2%)