Sentimen
Negatif (93%)
4 Feb 2023 : 15.20
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Beda Keterangan Kejakgung-KPK Soal Dirtut

4 Feb 2023 : 15.20 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Beda Keterangan Kejakgung-KPK Soal Dirtut

OLEH BAMBANG NOROYONO, FLORI SIDEBANG

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI pada 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memunculkan polemik. Meski belum punya tersangka, kasus itu memicu isu-isu yang menggoyang lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, dua pejabat KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Keduanya yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro.

Belum selesai proses pelaporan itu, muncul isu soal mundurnya Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Fitroh Rohcahyanto dari jabatan di KPK karena kasus itu. Keterangan pihak KPK dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) soal sebab pemulangan itu tak seragam.

Di KPK, peningkatan status suatu kasus ke penyidikan memang biasanya harus berdasarkan kesepakatan berbagai divisi terkait proses hukum. Bila kasus terkait maju ke pengadilan, bagian penuntutan yang akan bertugas mengajukan bukti-bukti perkara dan menyusun penuntutan.

Kejaksaan Agung mengiyakan soal kepulangan jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Korps Adhyaksa. Namun, hal itu disebut karena masa tugasnya di KPK sudah tuntas.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, eks direktur penuntutan KPK itu kembali ke kejaksaan setelah dinas di lembaga khusus penanganan korupsi itu selama lebih dari satu dasawarsa.

"Yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali, tetapi karena sudah habis masa penugasannya di KPK,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Ketut menjelaskan, masa penugasan personel jaksa di KPK adalah 10 tahun. Kata Ketut, jaksa Fitroh Rohcahyanto pada 2022 sudah menjalani peran di KPK selama 11 tahun.

"Jadi, bukan dikembalikan (dari KPK) atau ditarik untuk kembali, tetapi memang masa penugasannya di sana sudah habis,” begitu sambung Ketut.

Ketut mengatakan, belum ada keputusan dari pemimpin di Kejakgung soal penempatan Fitroh selanjutnya, apakah akan mendapatkan promosi jabatan pemimpin lembaga kejaksaan di wilayah atau ke tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal tersebut, kata Ketut, masih menunggu rotasi atas kebutuhan di lembaga penuntutan negara itu.

“Kita tunggu saja nanti selanjutnya. Apakah yang bersangkutan dipromosikan atau bagaimana, itu nanti tergantung kebutuhan di kejaksaan dan itu nanti diputuskan oleh pimpinan,” ungkap Ketut.

Kabar tentang Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto hengkang ke Kejakgung ini sudah santer sejak awal Januari 2023 lalu. Kabar beredar menyebut jaksa Fitroh bukan kembali karena masa jabatannya yang purna.

Ia disinyalir mengundurkan diri dari KPK karena adanya ketidaksepahaman dengan para komisioner KPK mengenai penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022.

Pihak KPK ketika dihubungi pada awal Januari sempat menyangkal kabar perpindahan direktur penuntutan tersebut. Kendati demikian, pada Kamis (2/2), hal tersebut dikonfirmasi KPK.

Berbeda dengan alasan Kejakgung soal masa tugas yang sudah habis, KPK menyebut Fitroh kembali ke instansi asalnya atas kemauan sendiri. "Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi, perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2).

Ali mengungkapkan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior di KPK. Namun, ia tak menyebutkan nama jaksa yang bertugas di bagian koordinator supervisi KPK tersebut. Ia mengatakan, keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instansi asal mereka.

"Jadi, ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik, ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi," ujar Ali.

"Mereka kan tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu, kemudian harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," ujarnya menambahkan.

Ali mengungkapkan, pihaknya telah menggelar proses pelepasan terhadap kedua pegawai tersebut yang dihadiri seluruh pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengantarkan langsung keduanya ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian mereka di KPK selama 11 tahun.

"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antirasuah itu disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1).

Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.

"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan, sah-sah saja," kata dia.

KPK berjanji akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Gelar perkara atau ekspos secara internal pun telah dilakukan beberapa kali. Dalam gelar perkara itu juga terjadi diskusi. Diskusi tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan pimpinan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Fitroh belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Akibat keluarnya Fitroh, posisi direktur penuntutan KPK kosong dan belum kunjung terisi pejabat tetap. Jabatan itu kini diisi oleh jaksa M Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (plt). "Plt-nya jaksa M Asri Irwan," kata Ali Fikri, Jumat (3/2).

Ali mengatakan, Asri Irwan merupakan jaksa yang sudah cukup lama bergabung dengan KPK, yakni sejak 2014.

Asri Irwan pun disebut sudah memiliki banyak pengalaman menangani berbagai kasus dugaan rasuah. "Jaksa senior juga di Direktorat Penuntutan KPK yang telah banyak pengalaman menangani perkara, baik ikut sejak proses penyelidikan sampai penuntutan," ujarnya.

").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; // window.fbAsyncInit = function() { // FB.init({ // appId: '700754587648257', // xfbml: true, // version: 'v14.0' // }); // }; // (function(d, s, id) { // var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; // if (d.getElementById(id)) { // return; // } // js = d.createElement(s); // js.id = id; // js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; // fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); // } // (document, 'script', 'facebook-jssdk')); // $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { // url = window.location.href; // s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // content = c + " - " + s; // if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { // img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); // FB.ui({ // method: 'share_open_graph', // action_type: 'og.shares', // action_properties: JSON.stringify({ // object: { // 'og:url': url, // 'og:title': "", // 'og:description': c, // 'og:og:image:width': '610', // 'og:image:height': '409', // 'og:image': img // } // }) // }); // console.log(img); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { // window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { // window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); // } // return false; // }); });

Sentimen: negatif (93.8%)