Sentimen
Negatif (84%)
4 Feb 2023 : 15.13
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Garuda Indonesia

Institusi: MUI

Kab/Kota: Yogyakarta, Solo

Partai Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Bilang Aneh Bila Pramugari Dilarang Pakai Jilbab

4 Feb 2023 : 22.13 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Wapres Ma'ruf Amin Bilang Aneh Bila Pramugari Dilarang Pakai Jilbab

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pramugari (iStock)

Solopos.com, YOGYAKARTA–Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai aneh jika ada maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.

Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.

PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!

“Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Sabtu (4/2/2023) dikutip dari Antara.

Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan pramugari muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, tetapi mereka harus mencopot jilbab ketika bertugas.

“Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini enggak ada larangan berjilbab, itu enggak ada,” ungkap Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.

“Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, di mana mana boleh,” tambah Wapres.

Sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggota maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Sentimen: negatif (84.2%)