Nasib Cemerlang Tenaga Honorer di 2023, Auto Jadi PNS Jika Penuhi 5 Syarat Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Nasib cemerlang akan mendatangi tenaga honorer di tahun 2023 ini jika memenuhi 5 syarat yang ditentukan.
Saat ini Pemerintah tengah gencar-gencarnya mempersiapkan tenaga honorer menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini bertujuan agar status honorer bagi sejumlah golongan pegawai berakhir di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Bela Tenaga Honorer di Tengah Rencana Penghapusan pada Tahun 2023, Kepala Daerah Beri Usulan Begini
Lantas, 5 syarat apa sajakah yang harus dipenuhi agar tenaga honorer punya nasib cemerlang dengan diangkat jadi PNS tanpa tes?
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS menjadi solusi Pemerintah untuk mengatasi masalah pegawai non-ASN.
Pegawai non-ASN atau tenaga honorer ini nantinya bisa diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai PPPK, ataupun diberhentikan seluruhnya, dan dapat diangkat berdasarkan prioritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?
"Jika alternatif kedua adalah memecat mereka secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN", ungkapnya.
Alhasil MenPAN-RB akan merencanakan solusi alternatif untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB juga akan memperpanjang masa kerja ASN menjadi 10 tahun.
Hal yang diperhatikan dan diprioritaskan mengenai kebijakan ini ialah faktor usia dan lamanya masa kerja.
Baca Juga: Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu
Dua faktor tersebut telah tercantum dalam PP 48/2005, dimana tenaga honorer/dokter yang pernah atau sedang bekerja pada organisasi pelayanan kesehatan milik pemerintah dikecualikan dalam syarat lamanya masa kerja.
Bagi tenaga honorer tersebut akan diangkat jadi PNS jika usianya di bawah 46 tahun.
Lalu siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi penempatan yang telah ditentukan Pemerintah.
Berikut 5 syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar auto diangkat jadi PNS atau PPPK:
Baca Juga: Daftar Gaji Honorer 2023 10 Provinsi, Jakarta Jangan Dilawan, Setara gaji PNS dan PPPK di Daerahmu
Tenaga honorer dengan durasi kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan berusia maksimal 46 tahun; Tenaga honorer yang telah bekerja minimal 10 hingga 20 tahun dengan usia maksimal 46 tahun; Tenaga honorer dengan masa kerja 5-10 tahun berusia maksimal 40 tahun; Tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dengan durasi 1-5 tahun dan memiliki usia maksimal 35 tahun; Bersedia ditempatkan dimanapun termasuk lokasi terpencil sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB;Apabila tenaga honorer tidak mematuhi atau tidak setuju dengan 5 persyaratan di atas, maka pegawai non-ASN tersebut tidak jadi diangkat sebagai PNS, bahkan akan dipecat.
Itulah informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023 menjadi PNS dengan memenuhi 5 syarat tertentu.***
Sentimen: positif (99.2%)