Skor Indeks Korupsi Anjlok, Kejagung Siap Angkat Kembali
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus melakukan penindakan terkait tindak pidana korupsi guna menaikkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia yang turun pada tahun 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan kasus korupsi. Apalagi, kasus tersebut menyangkut perekonomian negara.
“Kita sudah banyak melakukan penindakan yang sifatnya betul-betul menganggu program pemerintah,” ujar Febrie saat ditemui awak media di Kejagung, Rabu (1/2/2023) malam.
Dia juga mengatakan bahwa untuk ke depannya pihak Jampidsus akan terus melakukan penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi dan perekonomian negara.
Diketahui, bahwa IPK Indonesia pada 2022 turun menjadi 34. Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa ada tiga indikator sumber data yang memicu penurunan skor tersebut.
Berdasarkan CPI 2022 yang diluncurkan pada Selasa (31/1/2023), skor IPK Indonesia turun 4 poin dari 2021 yakni 38.
Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko mengatakan bahwa terdapat tiga indikator sumber data yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tiga sumber mengalami stagnasi, dan dua sumber data mengalami kenaikan.
"Dari delapan indeks, ada tiga sumber data indikator yang mengalami penurunan, tiga sumber data stagnasi, dan dua sumber data yang mengalami kenaikan," jelasnya pada peluncuran IPK/CPI 2022 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (31/1/2023)
Adapun secara global, lima negara dengan Indeks Persepsi Korupsi tertinggi yakni Denmark (90), Finlandia (87), Norwegia (84), Singapura (83), dan Swiss (82).
Sementara itu, lima negara dengan Indeks Persepsi Korupsi terendah yakni Somalia (12), Syria dan Sudan Selatan (13), Venezuela (14), dan Yaman (16).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (96.2%)