Sentimen
Positif (99%)
4 Feb 2023 : 13.37

Bukan Data CC Kendaraan, STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Tertera Berapa Kapasitas kWh

4 Feb 2023 : 20.37 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Bukan Data CC Kendaraan, STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Tertera Berapa Kapasitas kWh

Reporter: Sigit Nugroho|

Editor: Sigit Nugroho|

Kamis 02-02-2023,09:53 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB -Astra-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Korlantas Polri kini telah mengakomodir penulisan spesifikasi kendaraan listrik dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. 

Jika semula penulisan spesifikasi kendaraan hanya ada untuk kendaraan berbahan bakar fosil saja, kini STNK dan BPKB sudah mengakomodir adanya kendaraan listrik. 

BACA JUGA:Pemerintah Beri Dukungan Industri Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Buruan Download Versi Asli GB WhatsApp Pro Apk, Banyak Fitur Canggih Tak Terduga yang Tak Dimiliki WA Biasa

Perbedaannya, jika pada kendaraan berbahan bakar fosil di data dengan kapasitas mesin atau CC. Kini pada STNK dan BPKB baru sudah mengakomodir penulisan spesifikasi kendaraan listrik dengan keterangan kWh listrik dan kapasitas mesinnya. 

"Sekarang, STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ silindernya sama kWh listrik di situ. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari TMC Polri, Kamis 2 Februari 2023. 

Yusri mengatakan, jika saatnya nanti kendaraan listrik sudah ramai digunakan di Indonesia, maka Korlantas Polri sudah siap mengakomodirnya. 

"Sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Penasaran Dengan Link Download Game Sigma Battle FF WalkThrough? Simak Artikel Ini Sampai Selesai

Tak hanya itu, Yusri juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan rancangan pengelompokan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor listrik. 

Menurut Yusri, untuk motor listrik yang mampu berlari dengan kecepatan di atas 35 km per jam, maka diwajibkan pengemudinya memiliki SIM dan menggunakan helm. 

"Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam," jelasnya. 

Namun demikian ditegaskan oleh Yusri bahwa kecepatan 35 km per jam yang ditetapkan ini bukanlah kecepatan pengendara dalam mengendarai motor listriknya namun spesifikasi dari motor listriknya sendiri. 

Sumber:

Sentimen: positif (99.8%)