Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2023 : 10.32
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Terdakwa Hendra Kurniawan Cs Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

4 Feb 2023 : 10.32 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Terdakwa Hendra Kurniawan Cs Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Antv –Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan membacakan pleidoi atau nota pembelaa di PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat 3 Februari 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan dari kubu seluruh terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun keseluruhan terdakwa yang dimaksud yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat 3 Febuari 2023.

Seperti diwartakan Viva.co.id, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa obstruction of justice dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99%)