Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2023 : 08.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok, Jatinegara

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Sebut Bripka Madih Bermasalah dan Dua Kali Menikah

4 Feb 2023 : 15.32 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Sebut Bripka Madih Bermasalah dan Dua Kali Menikah

JAKARTA - Anggota Propos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas oleh penyidik saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan ternyata polisi bermasalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Bripka Madih dilaporkan ke Propam karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bripka Madih juga dua kali menikah dan kedua istrinya itu pun melaporkan Bripka Madih ke Propam dengan kasus KDRT.

"Setelah kita melakukan penelusuran di dapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor ya," katanya, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo mengatakan pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya berinisial SK yang kini sudah bercerai karena melakukan tindakan KDRT.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bandung Hari Ini

"Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Setelah itu, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan kepada Polri.

Baca juga: Viral Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih

Pada pernikahan kedua Bripka Madih kembali melakukan KDRT istri dan dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.

"Saat ini prosesnya tentu akan di takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Sentimen: negatif (99.7%)