Sentimen
Positif (99%)
4 Feb 2023 : 05.38

Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

4 Feb 2023 : 12.38 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

PIKIRAN RAKYAT – Pengendara kendaraan listrik bakal dikenai aturan selama berkendara di jalanan. Pengguna kendaraan rendah emisi ini ke depan tak akan bebas melenggang karena akan diterapkan aturan khusus, termasuk sepeda listrik.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri bakal mewajibkan pengendara kendaraan listrik menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tengah digodok dengan cara menghitung kilowatt per jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kendaraan listrik yang tengah didorong oleh pemerintah supaya banyak digunakan masyarakat ini merupakan barang baru. Sehingga, kata dia, perlu regulasi baru pula terkait penggunaannya di masyarakat.

Baca Juga: Bukan Kebutuhan, Tren Mobil Listrik di Indonesia Disebut hanya Ikut-ikutan

Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas bagi kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor, salah satunya penggunaan SIM.

Menurut Yusri, kendaraan listrik berupa sepeda, tapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti keselamatan, yakni menggunakan helm dan memiliki SIM.

Adapun ketentuan penggolongan SIM yang bakal segera diberlakukan Korlantas Polri ialah meliputi tiga jenis. Antara lain SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.

Sementara untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, polisi bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga: Bukan Mobil, Pengamat Sebut Ekosistem Kendaraan Listrik Ramai dengan Sepeda Motor di 2030

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," ucap Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Subsidi Kendaraan Listrik

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran terkait insentif kendaraan listrik yang akan keluar awal Februari 2023. Menurutnya, pemberian subsidi ini merupakan upaya dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) di Indonesia.

“Kita sudah finalkan (KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya,” ucap Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” katanya lagi.

Sejauh ini, kisaran subsidi yang disiapkan pemerintah untuk kendaraan listrik antara lain untuk pembelian motor listrik mendapat Rp8 juta jika pembelian baru, sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp5 juta.

Kemudian, ada subsidi pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, dan mobil listrik hybrid sebesar Rp40 juta. Seluruh insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli motor atau mobil listrik pabrikan dalam negeri.

Selain itu, pemberian subsidi pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah karena harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil bensin atau sekira 30 persen lebih tinggi. Namun, pemerintah meyakinkan insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik tidak sama dengan subsidi BBM.***

Sentimen: positif (99.2%)