Sentimen
Negatif (91%)
4 Feb 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Pakar: Polisi Jangan Sepelekan Pergantian Warna Mobil Penabrak Mahasiswa UI

4 Feb 2023 : 02.35 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pakar: Polisi Jangan Sepelekan Pergantian Warna Mobil Penabrak Mahasiswa UI

Jakarta: Kepolisian telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah pada Kamis, 2 Februari 2023. Saat rekonstruksi, AKBP Purnawirawan Eko justru datang dengan mobil yang telah berubah warnah. Sebelumnya berwarna hitam diuabah menjadi putih.
 
Merespons hal itu, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri meminta pihak kepolisian tidak menyepelekan hal ini. "Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Medcom,id, Jumat, 3 Feberuari 2023.
 
Reza mengatakan, wajar jika publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence.

-?

- - - -
"Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," tutur Reza.
 
Menurut Reza penetapan mahasiswa UI sebagai tersangka terlalu berlebihan, mengingat Jenderal Listyo Sigit pernah menyampaikan kepada jajaran kepolisian, bahwa harus mengutamakan problem solving dan restorative justice.
 
"Apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen. Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," katanya.
 
Reza menambahkan, jika mindset litigasi atau proses penyelesaian kasus melalui pengadilan terlalu ditonjolkan, justru kemungkinan cuma kepastian hukum yang bisa didapat. Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan, apalagi keadilan.
 
"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.
 

(MBM)

Sentimen: negatif (91.4%)