Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Polisi Diminta Profesional di Kasus Mahasiswa UI, Taufik Basari: Tak Semata Gunakan Kacamata Kuda

4 Feb 2023 : 09.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Diminta Profesional di Kasus Mahasiswa UI, Taufik Basari: Tak Semata Gunakan Kacamata Kuda

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian diimbau untuk tidak sekadar melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra dengan Purnawirawan Polisi bernama Eko Setia Budi Wahono (ESBW).

"Harus lebih luas dari itu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

"Mulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi, paska peristiwa itu terjadi, sesaat setelah peristiwa itu terjadi, kemudian bagaimana penanganannya, bagaimana perlakuan terhadap korban," ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian perlu melihat persoalan ini secara konprehensif. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap penanganan perkara anggota Polri harus menerapkan rasa kemanusiaan di dalamnya.

Baca Juga: Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Diminta Dicabut, Anggota Komisi III DPR: Apa Susahnya Sih?

Maka dari itu, Taufik mendesak penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional menangani kasus ini.

"Tidak semata hanya menggunakan kacamata kuda," kata Politikus Partai Nasdem itu.

Saat disinggung mengenai pencabutan status tersangka Hasya, Taufik pun sepakat agar status tersebut dicabut terlebih dahulu.

Taufik menilai penetapan tersangka bagi Hasya sangat keliru karena semestinya tanpa penetapan tersangka, Hasya sudah gugur secara otomatis terkait dengan pertanggungjawaban pada saat yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: Mahasiswa UI jadi Tersangka, Komisi III DPR Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban

"Kalau ada ahli mengatakan untuk mencaput SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru. Inilah hal yang tidak pas dan bisa dikatakan menyakitkan hati yang membuat keluarga korban semakin tersakiti," katanya.

Seperti diketahui, rekonstruksi ulang tersebut nantinya akan turut melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal, di antaranya para pakar dan ahli, Kompolnas, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Inafis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, berharap rekonstruksi ulang ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyebut rekonstruksi ulang tersebut dapat disaksikan semua pihak.

"Supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapainya, tadi, tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," ujar Trunoyudo dikutip dari PMJ News, Selasa, 1 Februari 2023.***

Sentimen: negatif (100%)