Sentimen
Negatif (99%)
4 Feb 2023 : 00.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Tim Hukum Kecewa Komnas HAM Belum Temui Lukas Enembe

4 Feb 2023 : 00.58 Views 4

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tim Hukum Kecewa Komnas HAM Belum Temui Lukas Enembe

AKURAT.CO, Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Didampingi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), kedatangan keluarga Lukas ke Komnas HAM pada pada Kamis siang 2, Februari 2023, untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan soal pengabaian Lukas mendapatkan hak kesehatan selama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai dengan saat ini permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di rutan KPK belum terlaksana. Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, yang ditahan KPK," kata Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto.

baca juga:

menjelaskan kedatangan keluarga dan tim hukum ke Komnas HAM  untuk menanyakan tindak lanjut dari aduan yang sudah disampaikan ke Komnas HAM pada 19 Januari 2023.

Selain itu, ujar Emanuel, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran HAM terhadap Lukas Enembe ke Komnas HAM di mana KPK tidak mengijinkan Lukas untuk berobat ke Singapura.

Dia menyatakan, kesehatan merupakan hak asasi yang fundamental sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009.

"Ketika KPK tidak mengijinkan Bapak Lukas berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak. Karena di Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan, 'Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya'," katanya.

"Karena itu kita minta Komnas HAM segera mengunjungi Bapak Lukas untuk melihat sendiri kondisi kesehatannya, dan menggunakan dalil Undang Undang Kesehatan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia Bapak Lukas Enembe," tegas Emanuel.

Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona mengatakan, dari informasi yang diterimanya posisi pengaduan sudah masuk ke bagian penyidikan Komnas HAM. Ia menyayangkan bagian penyidikan tidak mengkonfirmasi langsung pengaduan ke Lukas.

"Bukan ke KPK atau ke Pak Firli-nya (Firli Bahuri, ketua KPK). Sekarang komisioner Komnas HAM tidak bisa ketemu kami. Bapak punya kewenangan untuk menyidik kan, berarti bapak punya kewenangan untuk bertanya ke Bapak Lukas sehingga bisa merekomendasikan apa yang harus dilakukan," ucapnya.

"Pertanyaan kami, apa yang bapak lakukan untuk mengkonfirmasi pengaduan kami atas kesehatan Bapak Lukas?" tambah Petrus.

Bagian Penyidikan Komnas HAM yang menemui keluarga dan THAGP mengatakan telah berkoordinasi dan minta keterangan kepada KPK, dan saat ini masih menunggu jawaban. Terkait ini, Petrus justru mempertanyakan kapa Komnas HAM melihat langsung kondisi Lukas Enembe.

"Bahwa secara kemanusiaan Bapak Lukas harus ditolong. Kondisi kesehatan Bapak Lukas setiap saat bisa menurun. Jika tidak berbuat dalam satu atau dua hari terhadap Bapak Lukas, sama saja bapak melakukan pembiaran dan melanggar HAM Bapak Lukas," ujar Petrus.

Petrus menyesalkan sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak kunjung menemui keluarga dan Lukas Enembe. Dia membandingkan pada kasus-kasus pelanggaran HAM lain, Komnas HAM selalu bertemu dengan korban namun abai terhadap pengaduan mereka.

"Kalau terjadi apa-apa dengan Bapak Lukas Enembe, berarti Komnas HAM melakukan pembiaran. Apa susahnya bertemu Bapak Lukas? Karena sebelumnya sudah kami lampirkan keterangan medik Bapak Lukas, seharusnya Komnas HAM tinggal datang menemui Bapak Lukas, melihat kondisinya, apa benar orang sakit ditahan seperti itu. Kami kecewa dengan sikap Komisioner Komnas HAM yang tidak mau menemui kami," ujar Emanuel.

"Yang jelas dari sejak dilakukan pengaduan (19 Januari 2023) sampai hari ini tidak ada pemberitahuan dari Komnas HAM tentang apa yang sudah dilakukan terhadap pengaduan kami," kata Emanuel.

Lukas Enembe tahanan KPK

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Lembaga antirasuah menduga Lukas menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Kemudian, KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023. Untuk mendalami kondisi kesehatnnya, KPK membawa Lukas ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

Lukas sempat menjalani masa pembantaran. Namun selang satu hari, tim dokter menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu dia dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa 17 Januari lalu. Pembantaran dilakukan untuk kembali mendalami kondisi kesehatan Lukas. Selang beberapa hari kemudian, Lukas dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.[]

Sentimen: negatif (99.9%)