Sentimen
Positif (96%)
4 Feb 2023 : 00.23
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Kab/Kota: bandung

Wacana SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik, Korlantas Pasang Minimal Kecepatan 35 km/jam

4 Feb 2023 : 00.23 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wacana SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik, Korlantas Pasang Minimal Kecepatan 35 km/jam

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara kendaraan listrik sedang dalam pembahasan. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri ingin menetapkan kewajiban SIM bergolongan sesuai dengan hitungan kilowatt-jam (kwh) motor listrik itu.

Korlantas Polri berupaya merampungkan aturan jenis SIM untuk kendaraan listrik mengingat kebijakan pemerintah yang menggencarkan penjualan transportasi dengan bahan bakar listrik tersebut.

Korlantas Polri bahkan sudah menyediakan kolom untuk kendaraan listrik dalam STNK dan BPKB terbaru seperti keterangan isi silinder atau daya listrik Kwh dan keterangan bahan bakar yang memiliki pilihan fosil atau listrik.

"Kami tidak mau kalah kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik. Kini, sudah tersedia STNK dan BPKB baru," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

Diakui Yusri, kendaraan listrik memang menjadi barang baru yang sedang dikuatkan penggunaannya dalam kalangan masyarakat Indonesia.

Korlantas Polri, dalam contoh upayanya, menyiapkan aturan wajib SIM bagi pengendara kendaraan listrik mulai dari sepeda listrik, motor listrik, hingga mobil listrik.

Secara tegas, Yusri menyampaikan aturan wajib SIM akan berlaku untuk pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam.

"Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Bikin SIM Akan Pakai Scan Wajah, Polisi Ingin Berantas Calo

Dijelaskan Yusri, penetapan hitungan Kwh dimulai dari 35 km/jam dengan asumsi kendaraan listrik dapat ngebut dalam kecepatan itu.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam? Ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," ujarnya menjelaskan.

"Kendaraan listrik kayak sepeda (yang) bisa ngebut, (maka) wajib (punya) SIM, itu hitungannya. Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya menambahkan.

Diketahui, Korlantas Polri telah memiliki aturan penggolongan SIM C yakni (1) SIM C untuk kendaraan 125 cc, (2) SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc, dan (3) SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 30 Januari-4 Februari 2023

Luhut Umumkan Beli Kendaraan Listrik Bakal Disubsidi hingga Rp7 Juta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan rencana pemerintah terkait aturan besaran intensif kendaraan listrik.

"Kami sudah finalkan (KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," ujar Luhut Binsar.

"Mudah-mudahan dirilis pada Februari awal. Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," ujarnya menambahkan.***

Sentimen: positif (96.2%)