Sentimen
Netral (66%)
4 Feb 2023 : 00.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

PAN Tak Sejalan dengan PKB Soal Hapus Jabatan Gubernur

4 Feb 2023 : 00.15 Views 2

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

PAN Tak Sejalan dengan PKB Soal Hapus Jabatan Gubernur

Fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.

Yoga lalu menyampaikan dasar pemikiran Cak Imin tersebut.

Pertama, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.

"Dengan demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur," katanya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Menurutnya, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan.

Baca Juga: PDIP Diisukan Jaring 5 Nama untuk Capres 2024, Benarkah?

Ketiga, perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, apakah sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi.

"Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran model mana yang paling ideal membawa kebaikan bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sentimen: netral (66.5%)