Sentimen
Positif (91%)
3 Feb 2023 : 22.03

Nasional Korlantas Polri akan Berlakukan SIM Kendaraan Listrik Pusat Pemberitaan

4 Feb 2023 : 05.03 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
                                                    Korlantas Polri akan Berlakukan SIM Kendaraan Listrik
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Korlantas Polri akan menyiapkan regulasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik. Nantinya, Korlantas Polri akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara kendaraan listrik.

Demikian disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Yusri menyebut, pihaknya saat ini pihaknya tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.

"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM. Ia menuturkan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km/jam yang diwajibkan mengikuti aturan keselamatan.

Di lain hal, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C yang terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan kategori tersebut, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut. "Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama," ucapnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, pihaknya bertindak cepat. Yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut," ujarnya.
"Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik. Sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” katanya.

Sentimen: positif (91.4%)