Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquini Wibowo Pertanyakan Pemecatan Dirinya Gegara Bantu Chuck Salin CCTV

3 Feb 2023 : 19.40 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Baiquini Wibowo Pertanyakan Pemecatan Dirinya Gegara Bantu Chuck Salin CCTV

Antv –Terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo mengaku dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo yang merupakan atasannya sebagai Kadiv Propam Polri. Hubungan dengan Ferdy Sambo hanya terkait kedinasan sebagai atasan dan bawahan.

Pengakuan itu disampaikan Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Januari 2023.

Baquini juga heran dan mempertanyakan hanya karena niat membantu Chuck Putranto untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV dari DVR berujung pemecatan dirinya dari Polri.

"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diwartakan oleh Viva.co.id, Baiquni lantas menceritakan situasi saat dirinya diperiksa tim khusus (timsus) atas kasus perintangan penyidikan. Dalam pemeriksaan, Baiquni langsung dituduh melakukan pengrusakan CCTV tanpa adanya bukti yang jelas. Baiquni mempertanyakan, apakah niat baiknya untuk membantu Chuck Putranto harus disamaratakan sebagai niat jahat melakukan perintangan penyidikan? Sebab menurut Baiquni, tidak ada satupun dasar logis dibalik tuduhan perintangan penyidikan terhadap dirinya.

"Apakah karena saya membantu Chuck Putranto yang saat itu merupakan Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo sehingga saya dianggap memiliki kedekatan dengan Pak Ferdy Sambo? Sehingga serta-merta kami memiliki niat yang sama? Demikian maka pantas bagi saya untuk dituduh melakukan hal tersebut?" tanya Baiquni.

"Semua tuduhan yang dibebankan kepada saya hanya berdasarkan asumsi, tidak ada suatu dasar yang logis. Jika mau melihat fakta, maka hubungan saya dengan Ferdy Sambo yaitu hubungan kedinasan antara atasan dan bawahan, tidak memiliki kedekatan pribadi," pungkasnya.

Baiquni Wibowo mengaku menyalin rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo usai melihat adanya keraguan dan beban di wajah AKBP Arif Rachman Arifin. Baiquni awalnya mengatakan mendapat telepon dari Chuck Putranto pada Selasa, 12 Juli 2022 untuk merapat ke Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat bertemu, Baiquni menyebut Chuck dalam kondisi panik dan takut.

"Saat itu, kondisi Chuck Putranto terlihat panik dan takut dan tidak seperti biasanya. Saya tahu karena saya teman satu lettingnya (angkatan) dan kenal sejak pendidikan di Akpol dulu. Saya tidak tega melihat kondisi teman satu angkatan saya saat itu dan tidak berpikir panjang saat diminta melihat dan meng-copy CCTV dari DVR, yang saat itu belum diketahui berasal dari mana," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2023.

Setelah penyalinan rampung, Baiquni mengatakan dirinya bersama AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut. Saat itu, Baiquni lagi-lagi melihat rekannya Chuck dan Arif Rachman kaget.

"Chuck Putranto dan Arif Rachman kaget dan panik. Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut," bebernya.

Satu hari setelahnya, Baiquni mengembalikan DVR CCTV ke penyidik melalui AKP Irfan Widyanto. Tak lama, Baiquni bertemu dengan Arif Rachman yang saat itu meminta dirinya menghapus salinan rekaman CCTV yang telah di-copy ke flash disk dan laptop.

Salinan rekaman CCTV dihapus atas perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu. Ferdy Sambo juga menekankan agar rekaman CCTV yang sudah ditonton bersama itu tidak bocor ke siapapun.

"Ada perintah dari Ferdy Sambo untuk membersihkan file yang ada di flashdisk dan laptop. Terdapat penekanan dari Ferdy Sambo apabila sampai bocor maka kalian berempat yang bertanggungjawab," ucap Baiquni.

"Saat itulah saya melihat ada keraguan dan bebas di wajah AKBP Arif Rachman, oleh karena itu saya mengajukan inisiatif untuk melakukan back-up dan ternyata usulan saya tersebut disetujui oleh AKBP Arif Rachman. Kami kemudian sepakat untuk menyimpan file back-up di hard disk," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.

Sementara itu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa antara lain perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik menyebabkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," ungkap Jaksa.

Sentimen: negatif (100%)