Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Bukti Chat WA
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
Sidang Perdana Kasus Sabu-Sabu, Anggap Dakwaan Jaksa Prematur
JawaPos.com – Kasus penjualan barang bukti (barbuk) sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa mulai masuk meja persidangan. Kemarin (2/2) jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy dengan dugaan memperjualbelikan narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu. Namun, Teddy melawan dengan mengajukan eksepsi. Dia menolak dakwaan JPU itu.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Teddy menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu-sabu sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Teddy didakwa melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Selain Teddy, ada nama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Linda merupakan sosok yang disebut Teddy membuat kerugian lebih dari Rp 30 miliar karena memberi informasi sesat soal transaksi narkotika di lautan.
Setelah jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. ’’Apakah mengerti isi dakwaan tersebut?,’’ katanya. Teddy menjawab mengerti. Teddy juga menegaskan akan mengajukan eksepsi. Dia lalu berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman pun meminta izin untuk membacakan eksepsi Teddy.
Hotman menyebutkan isi eksepsi itu dalam konferensi pers sebelum persidangan. Dia mengatakan, salah satu kelemahan dalam kasus tersebut adalah dakwaan JPU yang prematur. Sebab, tidak ada bukti bahwa sabu-sabu yang dijual AKBP Doddy dan diklaim atas perintah Teddy adalah barbuk Polres Bukittinggi. ’’Yang lantas disebut ditukar dengan tawas,’’ paparnya.
Menurut dia, hanya ada satu bukti berupa chat WhatsApp (WA) bahwa barbuk itu ditukar dengan tawas. Bukti tersebut dinilai sangat lemah. Sebab, tak bisa membuktikan bahwa sabu-sabu itu memang barbuk yang ditukar tawas. ’’Sebuah chat WA yang tidak bisa memberikan bukti pergantian barbuk,’’ terangnya.
Hotman menuturkan, dengan kelemahan itu, sangat tampak bahwa kasus tersebut tak layak disidangkan. ’’Belum waktunya disidang,’’ tuturnya.
Di awal kasus itu terungkap, Teddy sempat menyebarkan keterangan tertulis. Dia mengaku tak pernah memerintahkan menjual sabu-sabu, melainkan memerintahkan penyamaran untuk menjerat Linda dalam transaksi narkotika. Linda disebut Teddy sebagai pemberi informasi palsu soal penyelundupan narkotika yang membuat Teddy merugi Rp 30 miliar. Dia mengklaim, ada niat balas dendam dalam kasus tersebut. (idr/c18/oni)
Sentimen: negatif (99.9%)