Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN, BUMD
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Akil Mochtar
Mahfud sebut Transaksi Uang Tunai Tak Dibatasi jadi Celah untuk Korupsi
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat keberadaan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat meminimalkan tindak pidana korupsi.
"Perampasan aset itu dibuktikan dulu di pengadilan bahwa ini hartanya ini, tapi ditolak di DPR RI. Yang kedua, Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang Tunai (Kartal). Kan enak ya kalau uang belanja tunai itu dibatasi ketentuannya. Misalnya, barang siapa mau melakukan transaksi, kalau mencapai 100 juta harus antarbank, diambil dari bank mana, dikirim ke bank mana. Orang kan enggak bisa korupsi kalau begitu," jelas Mahfud.
Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2).
Mahfud menyampaikan transaksi uang tunai yang tidak dibatasi hingga saat ini menjadi salah satu celah bagi berbagai pihak untuk melakukan korupsi. Bahkan, tambah dia, terdapat beragam modus korupsi yang dilakukan para koruptor melalui uang tunai.
"Pengalaman saya ketika ada Ketua Mahkamah Konstitusi (M Akil Mochtar) itu kan ditangkap, sekarang dipenjara karena uang tunai itu. Jadi, dia masuk pesawat, hakim masuk ke pesawat, janjian naik pesawat yang sama. Diatur kursinya, yang satu duduk sini, yang mau menyuap duduk sini membawa tas yang sama. Letakkan sini, letakkan situ. Nanti pas keluar tukar tasnya. Satu isinya wah, yang satu kosong," ungkap Mahfud.
2 dari 2 halaman
Di samping menghadirkan dua regulasi tersebut, Mahfud menambahkan tindak pidana korupsi di Tanah Air dapat diminimalkan dengan melakukan digitalisasi sistem pemerintahan.
Hal yang disampaikan Mahfud itu tidak terlepas dari keadaan indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini tengah mengalami penurunan. Ia bahkan mengaku terpukul dengan penurunan indeks tersebut.
"Saya agak terpukul, kemarin atau dua hari lalu, rilis indeks persepsi korupsi yang dirilis TII (Transparency International Indonesia) mengumumkan indeks persepsi kita yang biasanya setiap tahun (skornya) naik, secara pelan-pelan naik, dari (skor) 30 sampai 39, turun ke skor 38. Terus kemarin, tiba-tiba turun menjadi 34," ucap Mahfud.
Dengan demikian, ia menilai tindak pidana korupsi sudah saatnya untuk diminimalisasi, bahkan diberantas. [ded]
Baca juga:
Geledah Kantor PLN Pekanbaru, Jaksa Sita Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar
Tiga Strategi KPK Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Kejagung: Kemenkeu Cairkan Dana BTS Kominfo 100 Persen Rp10 Triliun
Terungkap, Anggota DPR hingga Polisi Titip Mahasiswa ke Dekan Pertanian Unila
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot Menjadi 34 pada 2022
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kementan
Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara
Sentimen: negatif (100%)