Sentimen
Negatif (86%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Dituding Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Ini Respons JakPro

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Dituding Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Ini Respons JakPro

RILISID, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan pengaturan pemenang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro). JakPro pun menganggap tudingan itu prematur.

"Terkait proses administrasi hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga adanya persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap III oleh Jakpro, Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

Syarif mengklaim, proses lelang dilakukan sesuai ketentuan. Sebagai BUMD, kata dia, JakPro memiliki prosedur melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya.

Dia mengatakan JakPro bakal kooperatif terhadap KPPU. Dia mengatakan JakPro telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada 24 Januari dan siap mengikuti sidang lainnya.

"Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," jelasnya.

Syarif menjelaskan pihaknya akan menyampaikan argumentasi di dalam persidangan indikasi pelanggaran peraturan. Dia mengatakan proses tender dilakukan dengan hati-hati.

"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU menelusuri dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap III oleh JakPro. Sejauh ini, KPPU telah menggelar sidang majelis komisi perdana untuk mengusut perkara ini.

"KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta," demikian keterangan tertulis dari KPPU yang diterima, Jumat (20/1/2023).

Sidang majelis komisi perdana diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para terlapor. Adapun perkara ini berawal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III berupa pekerjaan interior yang melibatkan tiga pelapor.

Ketiga terlapor tersebut adalah pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON," jelasnya. (*) 

Sentimen: negatif (86.5%)