Sentimen
Negatif (97%)
3 Feb 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ibu Bharada E Mengaku Terharu Disambut Fans Anaknya

3 Feb 2023 : 13.59 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ibu Bharada E Mengaku Terharu Disambut Fans Anaknya

Jakarta: Ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengaku sempat terharu karena disambut oleh fans anaknya. Rynecke bersama suaminya Sunandang Junus Lumiu menghadiri sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Ichad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
 
Dia menyampaikan terima kasih kepada fans Bharada E. Mereka telah mendukung anaknya sejak persidangan bergulir.

-?

- - - -
"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Ichad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Ichad selama ini, mendoakan Ichad terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," ucap Rynecke.
 
Fans Bharada E kerap hadir dalam persidangan. Mereka kerap melakukan aksi dukungan kepada Bharada E.
 
Mereka sempat mengirimkan karangan bunga ke PN Jaksel bertuliskan 'Save Bharada E'. Karangan bunga tertulis berasal dari 'ibu-ibu online' hingga 'fans Bharada E'.
 
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (97%)