Sentimen
Negatif (91%)
3 Feb 2023 : 13.09
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

JPU Dakwa Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Jual Barbuk Sabu-sabu

3 Feb 2023 : 13.09 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

JPU Dakwa Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Jual Barbuk Sabu-sabu

JawaPos.com – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas.

Pada 15 Juni 2022, Polres Bukittinggi melakukan pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumatera Barat termasuk Teddy. Teddy pun sempat menemui Dody di ruang kerja dan menanyakan sabu yang hendak dijual lagi.

“Terdakwa secara pribadi menanyakan kepada saksi Dody Prawiranegara terkait bagaimana nantinya cara saksi Dody Prawiranegara menukar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Jaksa.

Sementara itu, Dody menjawab bahwa sabunsudah ditukar sebanyak 5 kilogram. Kini sabu tersebut disimpan di ruang kerja Dody. Kemudian pada 23 Juni 2022, Teddy menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita melalui WhatsApp. Teddy memberitahu Linda bahwa ada 5 kilogram sabu di Riau untuk dijual. Linda menolak menjual sabu di Riau karena tak memiliki jaringan, sehingga meminta dikirim ke Jakarta.

“Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa, yang bernama Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Linda Pujiastuti,” ucap Jaksa.

Perbuatan Teddy dianggap melanggar  dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (91.4%)