Sentimen
Positif (100%)
3 Feb 2023 : 09.19
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Tokoh Terkait

Saya Mau Cerai, Apakah Pembagian Harta Gono-gini Cukup ke Notaris?

3 Feb 2023 : 09.19 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Saya Mau Cerai, Apakah Pembagian Harta Gono-gini Cukup ke Notaris?
Jakarta -

Perceraian membawa banyak dampak hukum, seperti hak pengasuhan anak dan pembagian harta bersama. Lalu bisakah pembagian harta gono-gini cukup di depan notaris?

Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Perkenalkan saya Tita.
Saya tertarik satu hari lalu di mana Bapak Artanta Barus SH MH menjawab pertanyaan seorang ibu di detikcom.
Kasus serupa tapi tidak sama endingnya.

-

-

Jadi beberapa hari lalu terjadi perkawinan antara suami dan seorang wanita dan diberkati layaknya perkawinan Kristen.
Dan akhirnya saya pun tahu perkawinan ini.

Buat saya perkawinan ini cacat hukum, karena sebelum perkawinan itu saya tidak tahu sama sekali, dan saya pun masih hidup.
Setelah di wa oleh anak saya, dia hanya minta dimengerti dan dipahami, yang mana tidak masuk akal seorang praktisi hukum dan juga pendeta, melakukan hal itu. Saya justru didukung oleh beberapa saudara suami untuk bertindak secara hukum.

Anak saya melalui wa nya dia meminta sebelum tanggal 20 Februari 2023 harus ada status jelas buat ibunya, yaitu saya.
Suami meminta agar semua ini dilakukan secara internal, tapi saya kukuh untuk didampingi praktisi hukum, karena malas berdebat.

Seandainya jalan damai yang paling damai adalah, persetujuan antara saya dan suami mengenai pembagian harta selama sudah setuju bagian masing-masing, cukup hanya di depan Notaris, bisakah?

Sampai hari ini beliau menjawab syarat pembagian yang saya tawarkan. Seandainya suami tidak merespon pembagian harta yang saya ajukan, dan berlama-lama, apakah yang saya lakukan?

Menunggu surat cerai selesai, karena itu yang diminta anak saya sampai tanggal 20 Februari 2023, baru urusan gono gini.
Atau tanpa harus tunggu surat cerai selesai saya sudah bisa mengajukan langkah hukum, dengan tuduhan berzina dan berbohong.

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Artanta Barus, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:


Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan.

Pada intinya apabila pasangan anda (dalam hal ini suami) melakukan perkawinan dengan pihak lain tanpa seijin dan/atau sepengetahuan anda sebagai istri sah maka anda sebagai istri sah dapat mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan dengan prosedur suatu gugatan dengan alasan adanya perkawinan padahal para pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah (Alasan-alasan pembatalan perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28, dan Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974).

Adapun pembatalan perkawinan adalah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordeclared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed).

Tentang Pembagian Harta Bersama

Tekait dengan pembagian harta bersama yang anda tanyakan, menurut pendapat kami apabila terhadap perkawinan anda belum ada perceraian (baik putusan pengadilan maupun kematian) maka anda dan suami merupakan pasangan suami istri yang sah, maka apabila anda dan suami ingin melakukan pembagian harta bersama dihadapan Notaris selama disepakati para pihak selaku pemegang hak atas harta benda tersebut maka dapat saja dilakukan. Namun selanjutnya apabila anda ingin menjual harta benda yang menjadi bagian anda maka anda harus mendapatkan persetujuan dari suami anda dikarenakan anda dan suami masih sebagai pasangan suami isteri sah (akan tetapi dapat dilakukan penjualan harta benda dengan disertai Akta Kuasa Menjual dari suami anda maupun sebaliknya).

Berdasarkan hal-hal tersebut maka sebaiknya apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan dan ingin melakukan pembagaian harta bersama maka anda dan suami terlebih dahulu melakukan pengurusan perceraian atas perkawinan sehingga dapat melakukan kesepakatan pembagian harta gono gini yang merupakan harta bersama (harta benda yang diperoleh selama perkawinan) anda dan suami.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang sedang anda alami. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat mengunjungi website kami www.baruslaw.com

Dasar Hukum:
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
-Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;


Artanta Barus, S.H., M.H.
Managing Partner - Barus & Partners Law Office

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate Foto: detik's Advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Sentimen: positif (100%)