Sentimen
Positif (100%)
3 Feb 2023 : 09.21
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait

Hati-hati Bahas RUU Kesehatan! BPJS Mestinya Independen

3 Feb 2023 : 09.21 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hati-hati Bahas RUU Kesehatan! BPJS Mestinya Independen

AKURAT.CO RUU Kesehatan masih terus menuai polemik, termasuk dari kalangan anggota dewan sendiri. Terbaru, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta RUU ini harus dikaji secara hati-hati.

Menurutnya, harus dipikirkan secara matang kalau ada omnibus law RUU Kesehatan. Karena dampaknya bukan hanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saja, tapi juga terhadap variabel kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, dan sebagainya.

"Jadi pembahasan ini benar-benar harus dikaji secara hati-hati, apakah perlu menggunakan omnibus untuk melakukan suatu perbaikan dalam UU sistem kesehatan kita? Saya rasa RUU Kesehatan omnibuslaw ini tidak perlu, harusnya hanya sampai Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Kurniasih.

baca juga:

Sebab, jelas dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak terkait langsung dengan sistem kesehatan lantaran iurannya dibayarkan oleh peserta. Sehingga tak ada urgensinya untuk diatur sedemikian rupa di dalam RUU Kesehatan.

"BPJS Ketenagakerjaan ini bidangnya ketenagakerjaan, bukan bidang kesehatan. Lalu yang jadi pertanyaan banyak pihak, kenapa harus ikut-ikutan diubah dan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus," tanya Kurniasih.

"Jangan sampai nantinya lembaga BPJS ini arahnya ke komersialisasi, kemudian jangan sampai geraknya dibatasi karena BPJS ini langsung melayani kepada masyarakat," kata Kurniasih, menekankan

UU Harus Berbasis Kajian

Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibutuhkan pekerja ketika terjadi PHK, lalu ada juga Jaminan Pensiun (JP). Dikhawatirkan mata birokrasinya akan panjang sehingga pelayanan menurun ketika RUU Kesehatan disahkan. BPJS Ketenagakerjaan harus melapor ke kementerian dulu lalu ke presiden. Peserta/pekerja yang akan mendapat JHT akan lama prosesnya.

Begitu pula dengan BPJS Kesehatan yang pelayanannya dituntut cepat. Misalnya BPJS Kesehatan mau membayarkan klaim dari rumah sakit. Jika RUU Kesehatan ini disahkan, maka harus melapor dulu ke kementerian, lalu ke presiden sehingga memperpanjang birokrasinya yang berujung merugikan rakyat. Kondisi yang muncul bukan semangat debirokratisasi, tapi sentralisasi.

"Jangan membuat layanan BPJS buruk dengan adanya RUU Kesehatan yang tidak berbasis kepada kajian. Saya sangat menyayangkan kalau pembahasan RUU Kesehatan dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislatif (Baleg)," tegas Kurniasih.

Setiap UU harus berbasis kajian yang mendalam, apalagi berkaitan sistem kesehatan. "Kita mengimbau kepada DPR juga kepada pemerintah hati-hati dalam membahas RUU Kesehatan Omnibus ini," pungkasnya.

Kementerian Menjadi Super Power

Hal senada diutarakan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago. Ia mempertanyakan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun dengan adanya RUU Kesehatan, dua lembaga ini justru menjadi di bawah kementerian. Hal ini dikhawatirkan membuat kementerian jadi super power.

Dia menegaskan, BP tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kesehatan. Sehingga, pemerintah tidak berwenang mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan. Kecuali jika ada kewenangan kolegium.

"Contohnya, kita masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan kita yang sudah lulus mau praktek sulit, itu okelah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?" ujarnya.

Selain itu, Irma berpendapat jika BPJS di bawah kementerian maka tidak ada kontrol. Sebab, kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, berbeda dengan BPJS.

"Nanti bagaimana dengan sistem auditnya? BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta. Nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian nggak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN," terang Irma.

Menurut hemat dia, seyogyanya BPJS tidak dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. "Biarkan BPJS menjadi lembaga independen saja yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," tutup Irma. []

Sentimen: positif (100%)