Sentimen
3 Feb 2023 : 00.29
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Terkait Surat Palsu, Ini Gambaran Kasusnya
3 Feb 2023 : 07.29
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut pihaknya melapor ke polisi karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan juga risalah sidang perkara soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.
Saat itu, kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ujar Leon, Kamis, 2 Februari 2023.
Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," jelas dia.
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Ia mengatakan kepolisian masih mempelajari laporan itu. Nantinya Trunoyudo akan menyampaikan ketika ada perkembangan terbaru.
"Nanti ya. Kita fokus ke kasus kecelakaan mahasiswa UI dulu," ujar Trunoyudo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut pihaknya melapor ke polisi karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan juga risalah sidang perkara soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.
Saat itu, kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
-?
- - - -Sedangkan, yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ujar Leon, Kamis, 2 Februari 2023.
Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," jelas dia.
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Ia mengatakan kepolisian masih mempelajari laporan itu. Nantinya Trunoyudo akan menyampaikan ketika ada perkembangan terbaru.
"Nanti ya. Kita fokus ke kasus kecelakaan mahasiswa UI dulu," ujar Trunoyudo.
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)