Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 00.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Pekalongan

Kasus: Narkoba

Kriminalitas BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Pusat Pemberitaan

3 Feb 2023 : 00.11 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Kriminalitas
                                                    BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan 
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Diduga malakukan penyalahgunaan Narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan bernama JZ (53) ditangkap, Sabtu (28/1/2023). Ia ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah, saat menunggu pesanan diduga sabu-sabu.

Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengatakan, selain JZ, juga ditangkap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di Jalan Maninjau Kota Pekalongan.

"Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN. Dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Kamis (2/2/2023). 

Dari tangan USB petugas menemukan diduga satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket itu merupakan pesanan dari JZ.

"Hasil pemeriksaan UBS lalu didapat informasi. Bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ," kata Khrisna.

Lebih lanjut, dari hasil penangkapan pelaku pertama, BNN kemudian melakukan pemeriksaan pada handphone milik UBS. Mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi Narkoba. 

"Berdasar hasil penelusuran, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi lakban hitam. Paket itu ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, dijelaskan Khrisna, keduanya mengaku sudah cukup lama menggunakan Narkoba. Tersangka dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.6%)