Sentimen
Negatif (93%)
2 Feb 2023 : 23.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

2 Feb 2023 : 23.51 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu pada kamis 2 Februari 2023. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan terkait Irjen Teddy terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Menurut Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris, dawaan Jaksa terhadap kliennya terlalu prematur. Ini karena beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.

"Dakwaan terlalu prematur. Kita langsung ajukan eksepsi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menjelaskan kliennya didakwa terlibat dalam proses penukaran sabu dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Seperti diwartakan Tvonenews.com, Di acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka menandatangani berita acara pemusnahan tersebut. Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan. Harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," katanya.

Menurut Hotman, para pejabat yang hadir seharusnya diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci. Pasalnya, mereka berada di dalam proses pemusnahan.

Oleh karena itu, dia menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya berhasil disita oleh petugas. Atas kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (93.4%)