Sentimen
Negatif (98%)
2 Feb 2023 : 23.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Polri Gunakan Teknologi Lacak Identitas Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Cianjur

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

2 Feb 2023 : 23.23
Polri Gunakan Teknologi Lacak Identitas Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Cianjur

POLRI menggunakan teknologi untuk menganalisis mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. Pemanfaatan teknologi guna melengkapi data dalam perkara tersebut.

"Ada traffic accident analyze (analisis kecelakaan lalu lintas) kami turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2023.

Firman mengatakan alat itu bisa menyimulasikan detik-detik kecelakaan. Teknologi tersebut juga bisa memberi gambaran seseorang bisa melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi atau tidak.

"Korlantas bantu dengan asistensi dukungan alat dan personal untuk memastikan objektivitas dalam proses penyidikannya," ujar jenderal bintang dua itu.

Firman menyebut traffic accident analyze tidak hanya digunakan dalam kasus kecelakaan Cianjur. Semua kecelakaan bisa dianalisis.

"Kita prihatin mahasiswa yang jadi korban meninggal. Makanya kecelakaan harus kita cegah," tutur dia.

Baca juga: Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Diduga Pakai Pelat Palsu

Firman menyebut mobil Audi diduga menggunakan pelat palsu dengan nomor B 1482 QH. Pelat asli diduga bernomor B 999 LS.

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.

Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-14)

Sentimen: negatif (98.5%)