Sentimen
Positif (100%)
2 Feb 2023 : 20.45
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

KJP Plus Februari 2023 Sudah Cair, UPT P4OP Minta Lakukan Hal Ini Cek Pengumumannya!

3 Feb 2023 : 03.45 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

KJP Plus Februari 2023 Sudah Cair, UPT P4OP Minta Lakukan Hal Ini Cek Pengumumannya!

AYOBOGOR -- Dana KJP Plus Februari 2023 akhirnya sudah cair mulai 1 Februari 2023.

Berita tentang cairnya dana KJP Plus Februari 2023 sudah cair disampaikan dari akun Instagram resmi milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa jumlah penerima KJP Plus Tahap II ini sebanyak 803.121 peserta dan pencairan dana bantuan KJP ini akan disalurkan kepada siswa mulai dari tanggal 1 Februari 2023.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik" tulisnya yang dikutip Kamis 2 Februari 2023.

UPT P4OP meminta bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

Lima Kriteria Bantuan KJP Plus Beserta Nominal Bantuan

Berikut ini merupakan lima kriteria bantuan KJP Plus Februari 2023 beserta besaran nominal bantuannya, yaitu:

1. SD/MI/SLB

Penerima pada jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dan bantuan sebesar Rp 130 ribu per bulan. Pada jenjang SD/MI/SLB jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan KJP ini sebanyak 367.280 siswa.

2. SMP/MTS/SMPLB

Penerima pada jenjang SMP/MTS/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 170 ribu per bulan.

Pada jenjang SMP/MTS/SMPLB jumlah penerima yang akan mendapatkan dana bantuan dari KJP ini sebanyak 22.120 siswa.

3. SMA/MA/SMALB

Penerima pada jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 420 ribu per bulan. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan dari KJP sebesar Rp 290 ribu per bulan.

Pada jenjang SMA/MA/SMALB jumlah penerima manfaat dari program KJP ini sebanyak 79.636 siswa.

4. SMK

Penerima pada jenjang SMK ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450 ribu per bulan. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan dari KJP in sebesar Rp 240 ribu per bulan.

Pada jenjang SMK jumlah penerima manfaat dari program KJP ini sebanyak 131. 529 siswa.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKMB Paket A/B/C)

Penerima pada jenjang PKMB ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Terdapat sebanyak 2.556 siswa penerima KJP.

Syarat Mendaftar KJP Plus

Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar KJP Plus, yaitu:

1. Siswa masih terdaftar dan aktif di salah satu pendidikan di dalam Provinsi DKI Jakarta

2. Siswa harus terdaftar di dalam DTKS daerah atau data yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Siswa harus berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga atau KK atau surat keterangan lainnya

4. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba

5. Orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Siswa menggunakan angkutan umum

7. Dalam membeli sepatu atau pakaian seragam sekolah atau pribadi cenderung rendah

8. Dalam membeli untuk keperluan sekolah seperti buku, tas dan alat tulisan lainnya cenderung sulit atau rendah

9. Dalam membeli makanan atau jajan sangat sulit atau rendah

10. Membeli pemanfaatan internet terbilang sulit atau rendah

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mengeluarkan biaya

Para penerima manfaat KJP Plus ini nantinya akan mendapatkan biaya bantuan secara berkala dan biaya rutin sesuai dengan jenjang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Selain untuk kebutuhan pendidikan, dan bantuan KJP ini dapat digunakan juga untuk keadaan darurat bencana, biaya rutin seperti untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.

Demikian KJP Plus Februari 2023 akhirnya sudah cair mulai 1 Februari 2023.

Sentimen: positif (100%)