Sentimen
Negatif (99%)
2 Feb 2023 : 20.20
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri, Apa Isinya?

2 Feb 2023 : 20.20 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri, Apa Isinya?

Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memberikan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Isinya berupa penagihan janji dari pentolan Lembaga Antirasuah.
 
"Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Petrus mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lukas itu kemarin, 31 Januari 2023, sore. Pesan itu berisikan tulisan tangan orang nomor satu di Papua.

-?

- - - -
"Iya intinya saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya," ucap Petrus.
 
Surat itu sudah diberikan ke KPK. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya butuh mengecek keberadaan surat itu lebih dahulu.
 
"Kami akan cek dulu di (bagian) persuratan KPK," ujar Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (99.8%)