Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Morowali, Bone
Kasus: PHK, kecelakaan
Tokoh Terkait
Ada Diskriminasi di Morowali
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA – Tim Advokasi Morowali Utara mengecam aparat kepolisian yang menetapkan tersangka terhadap 17 buruh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang semuanya merupakan pekerja asli Indonesia. Hal ini menyusul konflik pekerja yang terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada 14 Januari lalu.
Tindak pidana yang dijeratkan kepada 17 buruh yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara untuk 16 orang. Sedangkan, satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tim Advokasi menemukan, ke-17 buruh tersebut ditahan tanpa proses pendampingan dan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai. Padahal KUHAP mengatur tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
“Polres Morowali telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi mereka yang disangkakan pasal dengan ancaman lima tahun atau lebih,” kata anggota Tim Advokasi, Rozy Brilian, dalam keterangannya yang diterima Republika, Rabu (1/2).
Seperti diketahui, Polda Sulawesi Tengah menetapkan 17 orang pekerja asli Indonesia sebagai tersangka peristiwa kerusuhan di PT GNI. Dari puluhan orang yang telah menjalani pemeriksaan, 17 orang di antaranya dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan. Dalam kerusuhan tersebut, polisi menyebut satu orang pekerja asing dan satu pekerja asli Indonesia meninggal dunia.
Tim Advokasi menyayangkan transparansi mengenai korban meninggal sampai hari ini masih simpang siur. Pihak kepolisian dan perusahaan, belum membuka data korban yang dinyatakan meninggal dunia. Kepolisian pun disebut belum menyatakan bahwa visum telah dilakukan.
“Padahal hasil visum tersebut penting sebagai upaya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” ujar Rozy.
Tim Advokasi juga menyayangkan pernyataan polisi yang menyudutkan buruh melakukan kericuhan di lapangan tanpa proses penyelidikan mendalam. Padahal, demonstrasi buruh PT GNI dilatarbelakangi tuntutan terhadap pembenahan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan yang tak kunjung diterapkan.
“Sebab telah terjadi berbagai rentetan kecelakaan kerja hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia di lingkungan kerja perusahaan PT GNI,” ujar anggota Tim Advokasi lain, Agussalim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Advokasi mengungkap adanya pemanggilan terhadap buruh yang terlibat dalam demonstrasi. Ancaman serta intimidasi, kata tim advokasi, dilakukan oleh pihak perusahaan agar para buruh takut untuk kembali menuntut hak-haknya.
“Upaya intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan berimbas pada terdapat beberapa anggota SPN PT GNI yang diputus hubungan kerjanya,” ujar anggota Tim Advokasi, Puji Santoso.
Atas dasar uraian di atas, Tim Advokasi menyampaikan empat tuntutan. Pertama, Polres Morowali Utara membebaskan seluruh buruh PT GNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan SP3.
Kedua, kapolri dan jajarannya untuk melakukan investigasi secara serius, mendalam dan objektif terhadap konflik pekerja yang terjadi di Morowali Utara.
Kapolri dan kapolda Sulteng juga diminta segera merevisi pernyataan terkait buruh WNI sebagai sebab kerusuhan. Ketiga, PT GNI untuk dapat fokus memenuhi permintaan buruh terkait pembenahan dari K3, bertanggung jawab terhadap korban jiwa dari buruknya pelaksanaan K3 PT GNI, menghentikan PHK sepihak, menghentikan melakukan intimidasi/ancaman yang dilakukan kepada para buruh yang melakukan demonstrasi serta menjamin kebebasan berserikat para pekerja.
Keempat, Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk segera melakukan audit terhadap operasi yang dilakukan oleh PT GNI, khususnya terhadap aspek K3 perusahaan sebagaimana yang menjadi tuntutan para buruh.
Diketahui, Tim Advokasi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
PT GNI telah menyatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh. Kerusuhan tersebut mengakibatkan dua korban jiwa dan membuat aktivitas perusahaan terhenti. PT GNI diketahui merupakan perusahaan industri smelter atau peleburan nikel.
Tim Advokasi juga menyayangkan pernyataan polisi yang menyudutkan buruh melakukan kericuhan di lapangan tanpa proses penyelidikan mendalam.
“Pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi atas terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini bukan saja merugikan perusahaan dan karyawan karena operasional pabrik harus terhenti, melainkan juga merugikan masyarakat sekitar kawasan industri,” ujar Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf.
Terpisah, mantan wakil presiden Muhammad Jusuf Kalla menyinggung pengelolaan tambang di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, untuk kembali dikelola masyarakat dan pemerintah daerah. Jusuf Kalla pada pertemuan pengusaha bertajuk ‘Dari pengusaha ke pengusaha untuk masa depan Indonesia’ di Makassar, pada Senin (31/1) mendukung Pemerintah Sulsel untuk mengambil alih pengelolaan tambang sebagai sumber daya alam (SDA) di Luwu Utara yang saat ini dikelola oleh PT Vale.
“Kita tidak punya tambang, ada tapi dikelola PT Vale. Ini harus dikembalikan ke masyarakat, supaya tidak terulang lagi konflik yang terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, konflik yang terjadi di PT GNI harus dicegah dan jangan dibiarkan terjadi di pertambangan nikel Luwu Utara. Pengusaha asal Kabupaten Bone itu mengemukakan bahwa hal itu dipicu karena adanya ketidakadilan, tenaga kerja Cina mendapat upah bahkan empat kali lebih banyak dibanding pekerja lokal. Selain itu dari segi sosial, terjadi komunikasi yang tidak berkembang.
Konflik di PT GNI dipicu karena adanya ketidakadilan, tenaga kerja Cina mendapat upah bahkan empat kali lebih banyak dibanding pekerja lokal.
“Supaya ini tidak terjadi bukan berarti mereka pulang tapi kita harus maju, jangan dari kekayaan (SDA) itu, hanya upah yang kita dapatkan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman telah menyampaikan secara langsung menolak adanya perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2022 lalu. “Kami tidak ingin menjadi miskin lagi warga kami. Di mana kami kaya raya (sumber daya alam), dan kami hanya jadi penonton,” kata Andi.
Kontrak Karya PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang sejak izin eksploitasi pertambangan berlangsung pada 1968. PT Vale dinilai tidak banyak yang dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; // window.fbAsyncInit = function() { // FB.init({ // appId: '700754587648257', // xfbml: true, // version: 'v14.0' // }); // }; // (function(d, s, id) { // var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; // if (d.getElementById(id)) { // return; // } // js = d.createElement(s); // js.id = id; // js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; // fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); // } // (document, 'script', 'facebook-jssdk')); // $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { // url = window.location.href; // s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // content = c + " - " + s; // if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { // img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); // FB.ui({ // method: 'share_open_graph', // action_type: 'og.shares', // action_properties: JSON.stringify({ // object: { // 'og:url': url, // 'og:title': "", // 'og:description': c, // 'og:og:image:width': '610', // 'og:image:height': '409', // 'og:image': img // } // }) // }); // console.log(img); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { // window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { // window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); // } // return false; // }); });Sentimen: negatif (100%)