Sentimen
Positif (91%)
2 Feb 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Jagakarsa

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Dari Hasil Penjualan Sabu

2 Feb 2023 : 16.18 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Dari Hasil Penjualan Sabu

JawaPos.com – Sebanyak 5 kilogram sabu diserahkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita oleh Syamsul Ma’arif. Barang tersebut dibawa oleh AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul dari Padang menuju Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.

Dody kemudian berpisah dengan Syamsul di rest area Karang Tengah Tol Jakarta-Merak. Narkoba itu dipindahkan ke mobil Syamsul yang sudah menunggu. Lalu diantar oleh Syamsul ke rumah Linda di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sabu diterima langsung oleh Linda. Dan disepakati bahwa sabu akan dihargai Rp 400 juta per kilogram. Dari jumlah tersebut, Linda meminta jatah Rp 50 juta untuk dirinya, dan Rp 50 juta lainnya untuk calo.

“Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya terdakwa (Dody) meminta arahan kepada Teddy Minahasa Putra terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Melihat pembagian yang kurang bagus, Teddy tidak menyetujui penjualan ini. Dia kemudian menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu dari Linda. Tapi, Dody menyampaikan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu telah terjual, sehingga tak mungkin ditarik kembali. Tersisa 4 kilogram yang masih utuh.

Syamsul kemudian mengambil 4 kilogram sabu yang tersisa, sekaligus mengambil uang hasil penjualan 1 kilogram sabu. Linda pun menyerahkan uang Rp 350 juta dan 4 kilogram sabu lainnya. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 300 juta yang diserahkan Syamsul kepada Dody. Rp 50 juta lainnya diambil Syamsul sebagai upah atas jerih payahnya selaku kurir yang telah mengantarkan.

Pada 26 September 2022, Dody bersama saksi Fatulah Adi Putra menukar uang Rp 300 juta menjadi pecahan dollar Singapura, menjadi SGD 27.300. Uang tersebut kemudian diantar Dody ke rumah Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Uang tersebut langsung diterima oleh Teddy pada pukul 21.00 WIB.

“Selanjutnya terdakwa (Dody) menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap Jaksa.

Teddy pun menjelaskan kepada Doddy alasannya meminta menarik sabu dark Linda. Sebab, seharusnya Linda hanya menerima 10 persen dari Rp 400 juta.

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.

Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers.

“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: positif (91.4%)