Sentimen
Negatif (99%)
2 Feb 2023 : 15.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Bawaslu-KASN Buat MoU, Awasi Netralitas Birokrasi

2 Feb 2023 : 22.17 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu-KASN Buat MoU, Awasi Netralitas Birokrasi

JawaPos.com – Antisipasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024 semakin ditingkatkan. Sebab, tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu terus berjalan. Sebagai antisipasi, Bawaslu menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemarin (31/1) dua lembaga itu melakukan nota kesepahaman (MoU) untuk penguatan koordinasi. Mulai dari pertukaran data/informasi, strategi pencegahan dan pengawasan, hingga penanganannya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, Pemilu 2024 masih setahun lagi. Namun, pelanggaran netralitas ASN sudah terjadi. Pada 2022 saja, pihaknya telah memvonis 15 ASN. Mereka melanggar netralitas yang mengarah pada 2024.

”Tentu saja berpotensi meningkat pada 2023 ini, seiring bergulirnya tahapan pemilu,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Agus mengatakan, potensi pelanggaran netralitas ASN hingga 2024 berpeluang lebih merata. Sebab, kontestasi melibatkan dua pemilihan besar. Yakni, pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Soal putusan MK terbaru yang tak mewajibkan menteri mundur dalam pencapresan, Agus tidak menampik bahwa hal itu akan menambah kerawanan.

”Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ada empat menteri yang sekarang masuk bursa pilpres. Mereka adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menparekraf Sandiaga Uno.

Agus memastikan, siapa pun dan di mana pun, kalau sampai ada mobilisasi ASN, maka akan ditindak. Jika hal itu dilakukan menteri, pihaknya bakal merekomendasikan ke presiden. ”Ya, kita serahkan ke presiden untuk mengambil tindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Bagja mengamini potensi pelanggaran netralitas ASN tersebut. ”Adanya aturan baru yang membolehkan menteri aktif maju dalam pilpres, maka harus disiapkan sistem pengawasannya,” ucapnya.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menambahkan, pengawasan kepada pejabat negara yang ikut berkontestasi harus lebih ekstra. Sebab, yang bersangkutan berpotensi menggunakan jabatannya. Misalnya, membuat keputusan yang menguntungkan kepentingan elektoral dirinya. ”Akan kita lihat, apakah ada kegiatan pemerintahan di bawah kementerian yang diampu oleh menteri bersangkutan, yang diduga melanggar ketentuan itu,” katanya.

Sentimen: negatif (99.2%)