Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Didakwa Perintahkan Doddy Prawiranegara Jual Barang Bukti Sabu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan ini, Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang terdakwa lainnya.
“Terdakwa terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
BACA : Terungkap, Tawas yang Digunakan untuk Ganti Barang Bukti Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa Didapat dari Marketplace
Adapun tiga terdakwa lain yang dimaksud yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” papar jaksa.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2022 lalu saat Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Atas pengungkapan kasus itu, Doddy lantas melaporkan hal itu kepada Irjen Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.
“Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat,” kata jaksa.
Jaksa menyebut, Teddy memerintahkan kepada Doddy agar membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg menjadi 50 kg. Kemudian, Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
BACA : Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini, Hotman Paris Siap Dampingi
“Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut,” kata jaksa.
“Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” lanjut Jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (78%)