Sentimen
Negatif (95%)
2 Feb 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Herwyn JH Malonda

Herwyn JH Malonda

Menteri yang Bawa ASN Kampanye Bakal Dikenakan Sanksi

2 Feb 2023 : 20.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Menteri yang Bawa ASN Kampanye Bakal Dikenakan Sanksi

ANGGOTA Komisi ASN Arie Budhiman menyebut bahwa menteri yang memobilisasi ASN guna kepentingan politik praktis dapat terkena konsekuensi hukum.

Hal itu serupa dengan kepala daerah yang bakal kena sanksi jika membawa ASN untuk sosialisasi kampanye.

"Kementerian PAN-RB atas nama presiden dapat memberikan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian di lembaga di tingkat pusat: kementerian dan lembaga," tegas Arie.

Diketahui, netralitas ASN semakin jadi perhatian usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Hal itu membuat ASN kementerian rentan dimobilisasi oleh menteri yang mengejar kursi RI 1 sembari masih bekerja sebagai pembantu presiden.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta KPU Tunda dan Perbaiki Regulasi Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku lebih sulit mengontrol ASN pemerintah daerah ketimbang kementerian karena tidak bekerja untuk lingkup wilayah khusus.

Namun, adanya putusan dari MK membuat  situasi akan berubah dan tugas berat berada di hadapan Bawaslu untuk mengawasi ASN kementerian.

"Pasti ada penambahan tugas Bawaslu di pusat, provinsi, dan kota. Apalagi memasuki masa kampanye," ungkap Bagja, Rabu (1/2/2023).

Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Karena adanya putusan MK yang tidak mewajibkan bagi menteri sebagai penyelenggara negara untuk cuti.

Padahal, Bawaslu seyogyanya selalu mewajibkan ASN untuk cuti jika ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan putusan MK memungkinkan menteri yang maju sebagai capres, atau mungkin juga caleg, untuk melakukan kampanye terselubung di saat melakukan kunjungan kerja.

"Ini yang perlu jadi pengawasan di Bawaslu. Biasanya kan menteri berasal dari salah satu parpol dan berkewajiban untuk masuk tim kampanye. Kami akan awasi, apakah melanggar ketentuan atau tidak," tandasnya. (Ykb/OL-09)

Sentimen: negatif (95.5%)