Lapor Polisi, Farhat Abbas Berupaya Cegah Bunda Corla ke Jerman
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023. Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla karena ia sering menyebut alat kelamin pria dan wanita saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Farhat Abbas menilai sikap Bunda Corla tersebut sudah melanggar norma. "Mamang Corla kita laporkan, intinya kamu terkenal memiliki media sosial, di situ kamu teriak-teriak yang diikuti oleh orang-orang dengan kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum Indonesia, melanggar norma sosial," ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan Farhat Abbas karena Bunda Corla dinilai meresahkan. Sebab Farhat Abbas mendapati anak di bawah umur menirukan pernyataan Bunda Corla.
"Teman-teman saya parkir di dekat rumah saya, kemudian anak kecil meniru kalimat tersebut, bukan ngaji. Ini mengungkapkan kalimat tidak senonoh, oleh karena itu kami melapor," ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Farhat Abbas berharap pihak kepolisian bisa mencegah Bunda Corla pulang ke Jerman. Menurutnya, sikap dan pernyataan Bunda Corla masuk ke dalam unsur pidana pornografi.
"Kita minta agar Mang Corla segera dicegah untuk ke luar negeri karena ini persoalan pornografi, kami minta kepolisian mempercepat laporan kita," tuturnya.
Baca Juga: Farhat Abbas Singgung Sikap Bunda Corla Selama di Indonesia hingga Layangkan Somasi
Bunda Corla Disomasi
Sebelum membuat laporan polisi, Farhat Abbas ternyata sudah melayangkan somasi pada Bunda Corla. Somasi tersebut dikirimkan Farhat Abbas, namun tidak kunjung mendapat tanggapan dari Bunda Corla.
"Kita sudah somasi, kamu minta maaf, mengubah perilaku, mengatakan itu suatu kekeliruan. Mungkin kita tidak akan membuat laporan seperti ini, tapi kita dianggap cerewet, kurang urusan dan sebagainya," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.
Laporan Farhat Abbas terhadap Bunda Corla terdaftar dengan nomor LP/B/345/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel.Polda Metro Jaya. Bunda Corla dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Bunda Corla Pulang ke Jerman Hari Ini
Bukti Sudah Dikantongi Farhat Abbas
Farhat Abbas mengaku telah mengantongi beberapa bukti yang ditemukan di media sosial untuk memperkuat laporannya. Diantara bukti tersebut adalah rekaman perkataan bernada cabul yang diduga diungkapkan Bunda Corla di media sosial.
"Banyak sekali, ini kan menyebar kemana-mana, bahkan yang diikuti orang Indonesia banyak sekali, saya rasa sudah jangan diikuti lagi lah," ujar Farhat Abbas.
Kata Farhat Abbas, hampir 9 dari 10 orang yang melihat video Bunda Corla mendukung Farhat Abbas untuk melaporkan aksi Bunda Corla tersebut. "Satu orang diantaranya adalah orang disekitar dia," ucapnya.
Farhat Abbas meminta agar Bunda Corla berhenti melakukan aksinya tersebut. "Stop melakukan kegilaan ini dengan cara menegur dia, tokoh-tokoh juga segera mengingatkan agar tidak ada kesalahan terulang lagi," ucap Farhat Abbas.***
Sentimen: negatif (99.8%)