Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Nasional PBNU Dukung MK Terkait Larangan Nikah Beda Agama Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan siap dukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pernikahan beda agama. Hal ini diungkapkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
"Kami siap dukung apapun itu keputusannya. Hingga saat ini NU sangat mematuhi peraturan hukum yang ada," kata Yahya kepada wartawan, Rabu (01/02/2023).
Dalam hal ini, Yahya mengatakan NU punya pandangan serupa dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengapresiasi keputusan MK tersebut. Berdasarkan ketentuan fiqih islam pernikahan beda agama tidak dibenarkan.
"NU melihat hal itu dengan sudut pandang fikih islam. Memang tidak diperbolehkan nikah beda agama," ujarnya.
Menurutnya, keputusan MK itu sudah berdasarkan referensi kosntitusional. Sehingga keputusan tersebut tentunya dapat dikaji lebih jauh.
"Saya belum tahu lebih jauh terkait putusan MK menolak legalkan pernkahan beda agama ini," pungkasnya.
Meski demikian, Ia menilai keputusan MK ini memiliki landasan hukum, serta aturan terkait perkawinan yang diatur oleh negara. Dalam hal administrasi, lanjut Yahya sehingga pernikahan perlu aturan yang mengatur atas ketentuan itu.
“Maka pertimbangannya harus terkait hukum positif yang ada di Indonesia ini seperti apa, konstitusinya seperti apa itu aja,” tutupnya.
Sentimen: positif (96.2%)